KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kuasa Hukum korban pelecehan oknum guru Sekolah Dasar di Kendari Nasruddin ungkap bukti isi percakapan WhatsApp antara terdakwa Mansur dan salah satu saksi korban yang dinilai tidak wajar. Selasa (09/12/2025).
Dalam percakapan tersebut Terdakwa Mansur sering berkomunikasi dengan salah satu siswa yang merupakan saksi korban pelecehan.
Dalam percakapannya terdakwa Mansur selalu memberikan perhatian khusus.
Tak hanya itu Mansur meminta kepada saksi korban agar memperlihatkan muka melalui pesan whastApp.
Tetapi saksi korban tidak menurutinya karena saat itu dirinya memakai cadar.
Tak sampai disitu, untuk menutupi itu, Mansur meminta agar chat dirinya bersama muridnya itu untuk di hapus ketika sudah selesai berkomunikasi.
Bahkan diketahui isi percakapan itu juga telah di ungkap dalam persidangan pada beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam sidang kemudian Mansur di tanya oleh Nasruddin (Kuasa hukum korban pelecehan) apakah nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi kepada saksi korban merupakan nomor miliknya.
Mansur pun mengakui bahwa isi percakapan tersebut benar adanya.
Tetapi Mansur mengaku hanya memastikan saja apakah saksi korban merupakan seorang laki-laki atau perempuan, karena saat itu saksi korban menggunakan cadar.
"Ini aneh. Kalau kalau dia mau pastikan itu suara laki-laki dan atau suara perempuan, kenapa di dalam chat itu Mansur arahkan muridnya kalau sudah baca chat di hapus ya?. Kita pakai logika berpikir. Kalau kalau mau pastikan bahwa itu adalah suara laki-laki atau suara perempuan, berarti kita kan saling bertelepon. Kita bertelepon, bukan saling chatting-chatting," ungkapnya
Nasruddin kembali mengungkapkan , bahwa Mansur juga mempertanyakan posisi saksi korban (Murid Mansur) sedang berada di mana.
"Kau di mana tadi? Lamanya saya menunggu. Berarti yang ditunggu itu adalah orang yang dimaksud yang dia sama-sama chatting, kan? "Mana, mana, mana fotomu?" Dia, dia mau papkan. Sudah dikasih tahu, "Ustaz, saya bercadar." "Nggak, saya cuma saya saja yang lihat,"ucap Nasrudin saat bacakan isi chat tersebut.
Nasruddin mendukung penuh Tindakan Majelis hakim yang telah menjatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus pelecehan terhadap muridnya yang berusia 9 tahun.
"Terkait ini vonisnya Mansur ini sebenarnya dia kena ayat 2. Ayat 2-nya itu harus tambah sepertiga. Karena dia adalah pendidik. Nah, ancaman minimal dari perkara itu, itu 5 tahun. Sekarang mau putusan berapa mau dikasih? Sementara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Dia harus tambah sepertiga dari dari dari dari tuntutan karena dia adalah pendidik. Jaksa sudah benar. Enggak ada salahnya Jaksa," bebernya
Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap guru Mansur (53), terdakwa kasus asusila pada Senin (1/12/2025).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania mengatakan, guru Mansur terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sehingga menyebabkan korban trauma.



