Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Eks Anggota DPRD Sultra Resmi Dipolisikan Gegara Pengrusakan Bangunan

Selasa, 09 Desember 2025 | 08.32 WIB Last Updated 2025-12-09T01:32:52Z
(Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan dan memasuki pekarangan orang tanpa izin Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyata Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa (09/12/2025).


Eks Anggota DPRD Sultra tersebut adalah Ruslimin Mahdi.


Diketahui laporan polisi itu layangkan oleh Irwan Chandra melalui Kuasa Hukum nya, Nur Ramadhan pada tanggal 6 November 2025 lalu.


"Sudah kami laporkan, dan kami sudah terima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari penyidik pada 21 November 2025," ucap dia kepada awak media ini, Senin (08/2/2025).


Nur Ramadhan menjelaskan, kejadian pengrusakan tersebut dilakukan sekitar sebulan sebelum dilakukan pelaporan ke Polda Sultra, tepatnya di Bulan Agustus 2025 lalu.


"Jadi klien saya ini pasang pagar seng disekeliling lahan miliknya, lalu kemudian datang dirusak yang kami duga dilakukan  Ruslimin Mahdi yang masih mengganggap lahan tersebut masih miliknya, padahal lahan itu sudah lama inkrah dan telah dimenangkan klien kami, bahkan sudah dilaksanakan eksekusi," tegasnya.


Selain merusak pagar seng milik kliennya, Nur Ramadhan juga mengatakan bahwa Ruslimin Mahdi juga memasang spanduk. 


Di dalam spanduk itu bertuliskan tersebut milik Ruslimin Mahdi, dengan luas 30x50 meter persegi.


"Klien kami tidak terima, tiba-tiba ada spanduk pemberitahuan bahwa tanah itu akan dijual dengan atas milik Ruslimin Mahdi. Makanya kami putuskan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum," jelas Nur Ramadhan.


Nur Ramadhan menegaskan bahwa, Ruslimin Mahdi sudah tidak ada lagi hak diatas tanah itu. 


Sebab, kliennya telah memenangkan perkara sengketa lahan yang dimulai sejak tahun 2005.


Pada tahun 2005 kata Nur Ramadhan kliennya bernama Edy Muliono Chandra, orang tua dari Irwan Chandra menggugat Ruslimin Mahdi Dkk, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kasus sengketa lahan, Nomor perkara 16/pdt.g/2005/PN.KDI.


Saat itu, PN Kendari mengadili dengan menolak gugatan pemohon Edy Muliono Chandra. Kemudian, kliennya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra pada tahun 2007.


Alhasil, PT Sultra memutuskan perkara banding Nomor 17/Pdt/2007/PT dengan menerima gugatan banding Edy Muliono Chandra dan membatalkan putusan PN Kendari yang sebelumnya memenangkan para tergugat, yakni Ruslimin Mahdi Dkk.


Tak hanya itu, Ruslimin Mahdi Dkk kembali mengajukan upaya hukum lagi, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tahun, dengan nomor perkara 983/K/Pdt/2008.


"Mereka kasasi di MA, tetapi MA memutus dengan menolak gugatan kasasi Ruslimin Mahdi Dkk. Lalu mereka kembali ajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2011, dan kembali di tolak MA," tegas Nur Ramadhan.


Berselang empat tahun pasca putusan PK di MA, kliennya mengajukan permohonan eksekusi di PN Kendari. 


Dari permintaan itu, kemudian keluar Eksekusi Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor 16/BA.Eks/2015/PN. Kdi.


"Jadi, sudah tidak ada haknya Ruslimin Mahdi di lahan yang saat dikuasai oleh klien saya," terangnya.


Sampai berita ini ditayangkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.


×
Berita Terbaru Update