
![]() |
| Marwan Mantan Kadis Kehutanan Babel saat dieksekusi tim jaksa usai sholat Jum'at, (5/3/2026) |
SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA,- Upaya Eksekusi Terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Eks Kadis Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan berlangsung dramatis dan berbuah ricuh.
Terdakwa Marwan diciduk oleh Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tepat di depan Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat Kabupaten Bangka usai menunaikan ibadah Shalat Jum'at (6/3/2026).
Proses penjemputan paksa itu tidak berjalan mulus. Saat digiring menuju mobil operasional Kejati Babel, sebuah Toyota Innova berwarna hitam, Marwan tiba-tiba memberontak dan menolak dibawa oleh petugas.
Kejadian ini dhadapan sejumlah jemaah yang baru keluar dari masjid dan menjadi sebuah tontonan.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan LHK Babel ini meronta dan terus mengoceh, mengaku diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum.
Dirinya Berteriak dengan mengeluarkan kalimat “Ini Rekayasa..!!”
Meski beberapa petugas Krja berusaha menenangkan, termasuk anggota TNI yang berada di lokasi, Marwan tetap meronta dan menolak masuk ke dalam mobil.
Meskipun sempat terjadi kericuhan, petugas akhirnya berhasil memasukkan Marwan ke dalam kendaraan. Namun saat berada di dalam mobil Marwan kembali membuat kegaduhan dengan menendang kaca kendaraan hingga pecah.
Tindakan itu membuat situasi sempat tegang. Dimana tali pengikat tangan atau tali ties yang sebelumnya digunakan untuk mengamankan Marwan juga terlepas, sehingga petugas terpaksa bersikap lebih tegas untuk mengendalikan situasi.
“Ini semua rekayasa. Saya sudah bebas, alangkah jahatnya kalian ini,” teriak Marwan dengan nada tinggi.
Setelah sempat terjadi tarik-menarik dan perlawanan, petugas akhirnya berhasil menguasai keadaan. Marwan kemudian dibawa menuju kantor
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Marwan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit milik PT.TIMAH Narina Keisya Imani seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak lain juga turut terseret, di antaranya Direktur Utama PT Narina Keisya Imani, Ari Setioko serta beberapa aparatur sipil negara dari Dinas Kehutanan Babel, yakni Dicky Markam Bambang Wijaya, Ricky Nawawi
Kelima terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp. 24 miliar.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 13 November 2025 dengan nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 jo nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, Marwan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Marwan bersama para terdakwa lainnya sempat divonis bebas pada 29 April 2025.
Majelis hakim ketika itu menilai perkara pemanfaatan kawasan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2023, belum terbukti secara meyakinkan sebagai tindak pidana5 korupsi.
Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi yang justru menjatuhkan vonis pidana kepada para terdakwa, termasuk Marwan.
Putusan kasasi itulah yang menjadi dasar bagi Kejati Babel untuk melakukan eksekusi terhadap Marwan. (Aimy/KBO Babel)



