MUNA__SIMPULINDONESIA.COM,— Aroma skandal investasi bodong kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Rabu (22/07/2027).
Kali ini, sorotan tajam mengarah pada seorang oknum Camat di wilayah Pasikolaga, Kabupaten Muna, yang diduga terlibat aktif dalam mempromosikan hingga mengoordinasikan investasi berinisial “KS” yang disebut-sebut telah merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum pejabat publik tersebut tidak hanya diduga mengetahui aktivitas investasi ilegal itu, tetapi juga aktif mengajak masyarakat pesisir untuk bergabung.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya skema bantuan modal yang justru menyeret warga ke dalam pusaran investasi yang kini dipertanyakan legalitasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, sumber menyebut adanya indikasi aliran bonus perekrutan anggota yang langsung masuk ke rekening pribadi sang Camat.
Skema ini diduga menyerupai pola money game, di mana keuntungan diperoleh dari perekrutan anggota baru, bukan dari aktivitas usaha yang jelas.
Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana serius yang melibatkan penyalahgunaan jabatan.
Ketua Umum GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh.
“Ini bukan sekadar isu biasa. Jika seorang pejabat publik terlibat dalam investasi ilegal dan memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi masyarakat, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Sawal.
GEMPUR Sultra secara resmi mendesak:
- Polda Sulawesi Tenggara segera membuka penyelidikan atas dugaan investasi ilegal KS beserta jaringan yang terlibat.
- Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Muna melakukan audit dan pemeriksaan internal terhadap oknum Camat tersebut.
- Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, jika terbukti melanggar.
Sawal menegaskan, tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
“Tidak boleh ada pejabat kebal hukum. Jika terbukti, harus diproses pidana dan dicopot dari jabatannya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Di tengah maraknya investasi bodong yang menjerat masyarakat kecil, keterlibatan pejabat publik justru memperparah situasi dan memperdalam kerugian warga.
GEMPUR Sultra memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sembari menuntut transparansi penuh dari aparat penegak hukum.
Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

