Persetujuan tersebut diperoleh setelah jajaran Cabjari Bulukumba di Kajang mengikuti gelar ekspose perkara secara virtual. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bulukumba di Kajang, Fauzipaksi, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator Andi Muh. Sahib, S.H.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Substantif
Perkara yang dihentikan penuntutannya ini melibatkan tersangka berinisial GI dan korban berinisial AN, yang dijerat dengan Pasal 591 huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan.
Kacabjari Bulukumba di Kajang menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh syarat formil dan substantif berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan restoratif yang berlaku.
- Faktor Tersangka: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (residivis nihil).
- Ancaman Pidana: Ancaman hukuman perkara ini berada di bawah batas ketentuan 5 tahun penjara.
- Sikap Korban: Korban secara sukarela dan berjiwa besar telah memaafkan tersangka tanpa syarat serta tanpa meminta ganti rugi materiil.
Proses Mediasi dan Perdamaian Mutlak
Sebelum pelaksanaan ekspose virtual, Jaksa Fasilitator Cabjari Kajang telah sukses memfasilitasi proses perdamaian melalui forum mediasi.
Mediasi tersebut dihadiri secara langsung oleh:
- Tersangka dan korban
- Perwakilan keluarga dari kedua belah pihak
- Tokoh masyarakat setempat
Pendekatan kekeluargaan yang dibangun berhasil mencairkan suasana hingga tercapai kesepakatan damai secara mutlak. Langkah ini diambil demi memulihkan kembali harmoni serta kedamaian di tengah kehidupan sosial masyarakat Kajang.
Langkah Hukum Selanjutnya
Menindaklanjuti restu dari Kejati Sulsel, Cabjari Bulukumba di Kajang segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Melalui penerbitan surat ketetapan ini, status hukum tersangka dipulihkan dan perkara dinyatakan ditutup secara resmi tanpa harus melalui proses persidangan di pengadilan.
Kebijakan ini menjadi wujud nyata kehadiran institusi kejaksaan yang mengedepankan hukum berhati nurani—tidak sekadar mengejar kepastian hukum formal, melainkan turut menghadirkan kemanfaatan dan keadilan substantif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

