Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Oknum ASN di Bulukumba Diringkus Terkait Kepemilikan Puluhan Gram Sabu

Minggu, 08 Maret 2026 | 02.52 WIB Last Updated 2026-03-07T19:52:56Z
Gambar : Kolase Tersangka & Barang Bukti yang disita (Dok-Ist)

SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,— Komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bulukumba meringkus seorang pria berinisial NS (41), yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), atas kepemilikan puluhan gram sabu.

Tersangka yang merupakan warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang ini tak berkutik saat diamankan petugas di Perumahan BTN Aufar, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, pada Minggu (01/03/2026) sekitar pukul 01:30 Wita dini hari.

Kronologi Pengungkapan
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Februari lalu.
"Setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kami mengendus keberadaan barang bukti yang disembunyikan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kindang," ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu (07/03/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan intensif di dua titik:
  • Rumah Kebun Pelaku: Ditemukan satu sachet kecil dan satu sachet sedang plastik bening berisi kristal bening diduga sabu.
  • Rumah Orang Tua Pelaku: Petugas menemukan tambahan satu sachet plastik besar berisi barang serupa.

Barang Bukti dan Hasil Laboratorium
Berdasarkan hasil penimbangan berat bruto, total barang bukti yang disita mencapai 45,8125 gram. Untuk memastikan akurasi, penyidik telah mengirimkan sampel barang bukti serta urine tersangka ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
  • Hasil Uji Lab: Barang bukti di ketiga sachet tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  • Tes Urine: Tersangka NS juga dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang yang sama.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, NS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, terlebih jika pelakunya adalah oknum abdi negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan generasi muda," tegas AKP Akhmad Risal. (Red-msi)

×
Berita Terbaru Update