Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Selesai Hingga Puluhan Tahun, Kasus Sengketa Tanah The Park Kendari Kembali Mencuat

Selasa, 09 Desember 2025 | 10.56 WIB Last Updated 2025-12-09T03:56:17Z
Gambar :  Anthar Syahadat Al Damary saat ditemui awak media di kediamannya. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Perjuangan Anthar Syahadat Al Damary soal sengketa lahan yang kini ditempati PT Nirvana Wastu Pratama (PT NWP) atau The Park Kendari terus berlanjut. Selasa (09/12/2025).


Perjuangan tersebut dimulai sejak lebih dari satu dekade lalu.


Anthar Syahadat Al Damary diketahuimerupakan Direktur Utama PT Bina Citra Niaga (PT BCN).


Anthar Syahadat Al Damary mengklaim dirinya sebagai pemilik sah lahan tersebut.


Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam lambatnya penanganan laporan dugaan penggelapan yang ia laporkan.


Lahan seluas kurang lebih empat hektare yang kini ditempati The Park Kendari kata Anthar Syahadat Al Damary belum diselesaikan pembayarannya oleh perusahaan properti asal Jakarta itu. 


Dalam beberapa bukti dokumen yang diterima SIMPULINDONESIA.COM, Anthar pertama kali melaporkan kasus tersebut di Polda Sultra pada tahun 2012. Namun penanganan kasus itu berhenti. 


Berikut bukti dokumen perkembangan kasus yang diterima Tim :


1.04 Oktober 2012 - Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/272/X/SULTRA/KA SPKT POLDA SULTRA, ditandatangani oleh I Putu Mudita, SH.


2.11 Oktober 2012 - SP2HP Nomor: B/125/X/2012/Dit Reskrimum, ditandatangani oleh Kasubdit II, Eko Sudaryanto, SIK.


3.22 Maret 2013 - SP2HP (Dua) Nomor: B/103/III/2013/Ditreskrimum, kembali ditandatangani oleh Eko Sudaryanto, SIK.


4.19 Maret 2019 - Surat Penghentian Penyidikan Nomor: B/157.a/III/2019/Ditreskrimum, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, ditandatangani Direktur Reskrimum Asep Taufik, SIK.


5.20 Maret 2019 - SP2HP Nomor: B/177/III/2019/Ditreskrimum, ditandatangani Asep Taufik, SIK. 


Namun menurut Anthar, laporannya di Polda Sultra tidak ditindaklanjuti. 


“Di tahun 2012 saya lapor di Polda Sultra. Awalnya sempat jalan setelah pemanggilan Johnny selesai,” ujarnya saat ditemui awak media pada Sabtu (6/12/2025).


Ia menduga bahwa pihak terlapor, termasuk Ahmad Yani, tidak pernah diperiksa secara mendalam.


“Tidak diperiksa itu Ahmad Yani. Datang ji, pergi makan-makan di Subdit 2,” tambahnya.


Seluruh dokumen bukti kata dia sudah diserahkan, namun penyidik tetap menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.


“Semua dokumen lengkap saya lampirkan, mereka bilang tidak cukup bukti. Sempat saya pukul meja di Polda,”Katanya.


Merasa tak percaya dengan polda sultra, dia kemudian membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada tahun 2016, dengan laporan polisi nomor: LP/2052/IV/2016/PMJ/Ditreskrimsus, pada tanggal 28 April 2016.


“2016 saya ke Polda Metro Jaya melapor. Laporanku diterima, saya langsung ketemu Dirkrimsusnya,” ungkapnya.


Penyidik di Polda Metro Jaya menilai laporan penggelapan sudah jelas, namun unsur pemalsuan masih perlu dikuatkan putusan pengadilan.


“Dia bilang, laporannya ini soal penggelapan sudah jelas bisa diproses. Tapi pemalsuannya masih diragukan kecuali ada putusan pengadilan,” jelasnya.


Penyidik kemudian mengarahkan dia untuk menggugat kasus tersebut ke Pengadilan Jakarta Timur.


“Polda Metro Jaya arahkan saya menggugat, karena kalau laporan saya diterima tanpa bukti kuat, nanti bisa jadi masalah,” katanya.


Usai Putusan Pengadilan, kata dia penyidik meminta salinan putusan tersebut. Namun ia menduga ada permainan dalam proses tersebut.


“Setelah putusan keluar, penyidik minta salinan. Tapi saya lihat seperti dipakai ngamen kiri kanan, Selesai saya di situ,” ungkapnya.


Ia secara tegas menduga adanya permainan oknum dalam penanganan laporannya.


“Ada dugaan polisi main, sudah jelas,” tegasnya


Sebagai penutup, ia mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah selama kasus tersebut.


“Kerugian miliaran, uangku habis mengurus ini,” Pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Melalui Pendamping hukumnya, Muhamad Azhar, Kasus itu sebelumnya pernah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/2052/IV/2016/PMJ/Ditreskrimsus pada 28 April 2016 lalu, Namun, penanganannya sempat mandek.


Kata dia kasus tersebut kembali bergulir dan telah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/16/I RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tertanggal 24 Januari 2023 lalu.


“Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga turut menerima aliran dana hasil penjualan tanah secara melawan hukum,” jelasnya pada Rabu (3/12/2025) lalu. 


Selain itu, ia menduga telah terjadi pelanggaran kode etik oleh penyidik dalam penanganan kasus tersebut.


“Kasus sudah tahap penyidikan, seharusnya sudah ada tersangka. Ada dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik, dan itu yang akan kami laporkan ke Propam,” pungkasnya.


Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update