Sebanyak 300 ton balok timah yang tersimpan di gudang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan raib secara misterius.
Balok Timah tersebut diduga diangkut paksa oleh pihak-pihak yang hingga kini belum teridentifikasi, Senin (29/12/2025).
Kasus tersebut secara resmi telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/195/XII/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG yang diterima pada 22 Desember 2025 pukul 12.51 WIB.
Pelapor diketahui bernama Sobirin (47), warga Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Dalam laporannya, Sobirin melaporkan dugaan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan status terlapor. Hingga saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) oleh aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 19 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di gudang PT SIP.
Informasi awal mengenai kejadian ini diterima pelapor pada bulan November 2025 dari mantan Direktur PT SIP, MB Gunawan, yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi gudang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, pada malam kejadian sejumlah orang tak dikenal mendatangi gudang dengan membawa alat berat berupa excavator.
Tanpa menunjukkan
identitas resmi maupun surat perintah atau surat tugas mereka langsung menuju area penyimpanan dan melakukan pengangkutan balok timah secara paksa. Seolah-olah memiliki kewenangan penuh atas aset tersebut.
Aksi tersebut sempat dipergoki oleh Chief Security PT SIP, Marula, yang berupaya melakukan pencegahan. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Marula bahkan sempat merekam aktivitas pengangkutan dan mencatat sejumlah plat nomor polisi kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut, yakni BN 1831 AA, BN 1857 PJ, dan BN 1679 AB.
Dari hasil pendataan internal perusahaan, diketahui timah yang raib mencapai 300 ton, terdiri dari 60 ton Rafine Tin dan 240 ton Crude Tin.
Timah tersebut merupakan sisa hasil produksi milik PT. Mira Stania Prima (MSP) dan PT. Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) yang dititipkan di gudang PT SIP.
Tak hanya timah, pelapor juga melaporkan kehilangan 1 tangki solar berkapasitas sekitar 5 ton, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna biru telur asin yang berada di area gudang saat kejadian.
Atas peristiwa tersebut, Sobirin mendatangi Mapolda Kepulauan Bangka Belitung dan meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum.
Mengingat nilai kerugian yang sangat besar serta modus pengambilan aset yang dinilai tidak lazim dan terkesan terorganisir.
Lebih jauh, Jejaring Media KBO Babel memperoleh informasi bahwa pihak-pihak yang melakukan pengangkutan timah tersebut mengaku sebagai Tim Satgas Nenggala.
Bahkan, mereka disebut-sebut bertindak atas perintah PT Timah dan didampingi oleh oknum wartawan saat berada di lokasi.
“Informasinya mereka mengaku Satgas Nenggala atas perintah PT Timah dan ditemani oleh oknum wartawan. Mestinya, walaupun membawa nama satgas atau lembaga negara, harus dilengkapi surat tugas atau surat perintah resmi jika melakukan pengangkutan atau penyitaan. Jangan bertindak arogan seperti itu,” ungkap Adi sumber KBO Babel.
Kasus ini pun memantik sorotan publik luas, tidak hanya terkait raibnya ratusan ton timah, tetapi juga dugaan penyalahgunaan nama lembaga negara.
Lemahnya pengawasan terhadap aset strategis, serta indikasi kejahatan terorganisir di sektor timah Bangka Belitung. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa aktor sebenarnya di balik operasi malam hari tersebut.
Sementara itu, Jejaring Media KBO Babel menyatakan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satgas Nenggala terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. (Aimy)
Sumber : KBO Babel.



