Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Kontroversi RJ Kasus Pencurian 11 Sapi di Bulukumba, Aktivis: "Ini Bukan Pidana Ringan!"

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12.38 WIB Last Updated 2026-02-14T07:10:03Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,– Kebijakan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba terhadap tersangka pencurian ternak berinisial AF menuai polemik luas. Keputusan melepaskan tersangka yang terlibat dalam pencurian 11 ekor sapi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan menabrak aturan hukum yang berlaku.

Aktivis Bulukumba, Suandi Bali, memberikan kritik pedas terkait langkah Kejari Bulukumba tersebut. Menurutnya, terdapat keanehan dalam penyelesaian kasus ini mengingat pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (ancaman 7 tahun) dan Pasal 55 KUHP (turut serta).


"Kasus ini tidak masuk kategori pidana ringan. Pencurian 11 ekor sapi adalah kejahatan serius yang berdampak besar bagi peternak. Bagaimana mungkin pelaku yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa bebas begitu saja hanya dengan dalih damai?" tegas Suandi dalam keterangannya, Sabtu (14/02/2026).


Kronologi Kasus

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka AF (warga Galagang Kecamatan Ujung Loe) ditangkap pada 26 November 2025 setelah pengembangan kasus dari buronan berinisial MR alias Cuki. Setelah berkas dinyatakan lengkap, AF dilimpahkan ke Kejari Bulukumba pada 5 Januari 2026.


Namun, belum sampai ke meja hijau, AF dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Bulukumba. Kasi Intel Kejari Bulukumba, Ahmad Muzakki, mengonfirmasi bahwa pembebasan ini didasari adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.


“Pelaku mengembalikan 10 ekor sapi, dan satu ekor yang hilang diganti dengan uang senilai Rp10 juta. Atas dasar perdamaian itu, mekanisme RJ ditempuh,” jelas Ahmad Muzakki,(dikutip dari beritasulsel.com) 


Menakar Aturan Restorative Justice

Secara hukum, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, terdapat syarat-syarat ketat agar sebuah kasus bisa di-RJ, di antaranya:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  • Nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Sorotan tajam muncul karena Pasal 363 KUHP yang menjerat AF memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, yang secara eksplisit melampaui batas syarat RJ (maksimal 5 tahun). Selain itu, nilai 11 ekor sapi jauh melampaui limitasi kerugian materiil dalam aturan Mahkamah Agung maupun Kejaksaan terkait tindak pidana ringan.


Desakan Transparansi

Suandi Bali menilai jika preseden ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan muncul stigma bahwa hukum bisa "dinegosiasikan" di tingkat penyidikan atau penuntutan.


"Jika pelaku pencurian ternak skala besar bisa bebas dengan RJ, ini akan menjadi sinyal buruk bagi keamanan para peternak di Bulukumba. Kami meminta Kejati Sulsel mengevaluasi keputusan Kejari Bulukumba demi tegaknya supremasi hukum," tutupnya.



×
Berita Terbaru Update