Modus "Sumbangan" dan Beban Biaya Operasional
Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan bahwa tekanan mulai terasa menjelang peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag. Dalam rapat koordinasi 20 November 2024, ASN diarahkan untuk menyetor dana demi menyukseskan acara tersebut. Menariknya, instruksi ini tidak datang langsung dari Kepala Kanwil, melainkan melalui Kepala Bagian Tata Usaha—sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya "cuci tangan" dari tanggung jawab struktural.
Pasca mencuatnya kekhawatiran terkait delik pungli, skema pun berubah. ASN diperintahkan membeli door prize secara pribadi untuk acara Fun Walk pada 29 Desember 2025. Fenomena ini memicu pertanyaan besar: Ke mana perginya anggaran negara dan dana sponsor untuk HAB? Selain itu, muncul dugaan tekanan terhadap pihak perbankan mitra untuk ikut menyetor dana kegiatan.
Donasi Ponpes: Ketulusan atau Tekanan Struktural?
Dugaan pungli lainnya berkedok "Open Donasi" untuk pembangunan dapur Pondok Pesantren Al Ikhlas Pasarwajo, yang diketahui berada di bawah binaan pribadi Kepala Kanwil. Ajaran donasi ini disosialisasikan secara masif oleh Ketua Tim Kepegawaian, Muh. Syarif Muin, melalui media sosial.
Keterlibatan pejabat urusan kepegawaian dalam promosi donasi ini dianggap sebagai bentuk intimidasi psikologis. Bagi ASN, menolak ajakan dari atasan yang memegang kendali karier mereka adalah pilihan yang sulit dan berisiko.
Rapat Dadakan dan Ancaman Mutasi
Puncak tekanan terjadi pasca kegiatan Dzikir Bersama, 29 Desember 2025. ASN yang tidak hadir—termasuk mereka yang sakit atau terkendala teknis absensi—mendapat perlakuan represif. Keesokan harinya, undangan "pembinaan" disebar secara mendadak hanya 11 menit sebelum rapat dimulai, di tengah kebijakan Work From Holiday (WFH).
Dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil dilaporkan meluapkan amarah, melarang penggunaan ponsel, hingga melontarkan ancaman mutasi terbuka.
"Siapa yang mau dimutasi, angkat tangan!" Kalimat tersebut diduga diucapkan di hadapan para ASN. Bahkan, sejumlah ASN PPPK dilaporkan menerima makian dan ancaman pembatalan hak cuti. Ketakutan ini berujung fatal; seorang Kepala KUA dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas karena terburu-buru mengejar absen akibat dihantui rasa takut akan sanksi.
Rakerwil Mewah yang "Mencekik" Peserta
Praktik pembiayaan mandiri kembali terjadi pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Baubau, 7–9 Januari 2026. Selain biaya hotel Rp1,7 juta per orang, peserta dibebankan pungutan wajib lainnya:
- Kande-kandea: Rp2 juta per talang.
- Kontribusi Penyu: Rp1 juta.
- Biaya Baliho: Rp1,3 juta.
Para Kepala Kemenag Kabupaten/Kota dikabarkan tak berkutik karena ancaman non-job dan mutasi jika tidak kooperatif dalam "membantu" pendanaan ini.
Pelanggaran Aturan dan Etika
Rangkaian peristiwa ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya:
- UU No. 5 Tahun 2014 & PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN dan Sistem Merit.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (terkait penyalahgunaan wewenang).
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (terkait akuntabilitas anggaran).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kanwil Kemenag Sultra. Pihak otoritas terkait diharapkan segera turun tangan melakukan audit investigasi guna menyelamatkan integritas institusi di bawah naungan semboyan "Ikhlas Beramal" tersebut.



