Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dewan Pers Ingatkan Polda Babel: Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Diseret ke Pidana

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16.46 WIB Last Updated 2026-01-31T09:46:14Z


SIMPULINDONESIA.com_  JAKARTA,- Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan serius dari kalangan pers nasional Jum'at (30/1/2026).

Langkah aparat dinilai bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum, melainkan mencerminkan kekeliruan institusional dalam memahami kerja jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menilai penanganan perkara tersebut berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers, khususnya di daerah. 

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta membawa sengketa pemberitaan ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pers.

“Ini bukan sekadar soal satu wartawan. Ini soal cara negara memperlakukan pers,” tegas Mahmud.

Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI Rudianto Tjen Dapil Bangka Belitung, yang menilai konten dari akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara. 

Namun Mahmud menegaskan, selama konten tersebut bersumber dari berita media dan terintegrasi dengan website resmi perusahaan pers, maka statusnya tetap produk jurnalistik, bukan konten personal.

“Akun media sosial yang dikelola perusahaan pers adalah perpanjangan redaksi. Tidak bisa dipisahkan. Artinya, kontennya tunduk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme Dewan Pers,” ujarnya.

Mahmud mengingatkan bahwa kekeliruan mendasar aparat terletak pada anggapan bahwa konten media sosial dapat diperlakukan sebagai konten individual yang langsung dapat dipidanakan. 

Padahal, hukum pers secara eksplisit menempatkan sengketa karya jurnalistik pada jalur etik dan profesional, bukan jalur represif.

Ia merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang Pers, yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan. Mekanismenya jelas dan berjenjang: hak jawab, hak koreksi, lalu pengaduan ke Dewan Pers.

“APH bukan pintu pertama. Itu sudah ditegaskan undang-undang dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Jika ini diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi pers,” tegasnya.

Lebih jauh, Mahmud menilai langkah penetapan tersangka terhadap wartawan sebelum adanya penilaian Dewan Pers merupakan bentuk pembajakan kewenangan etik.

Negara, dalam hal ini aparat penegak hukum, dinilai telah masuk ke wilayah yang seharusnya menjadi domain lembaga independen pers.

Putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut Mahmud, secara konsisten menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana, sepanjang masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum dinilai oleh Dewan Pers. Prinsip ini sekaligus memperkuat Pasal 8 Undang-Undang Pers tentang perlindungan hukum bagi wartawan.

Namun, ia juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap wajib bekerja sesuai etika, melakukan verifikasi, dan menjaga keberimbangan. 

Meski demikian, pelanggaran etik bukan alasan pembenaran untuk pidana.

“Jika ada dugaan pelanggaran etik, uji etiknya dulu. Jangan lompat ke pidana. Kalau ini dibiarkan, maka semua wartawan bisa dikriminalisasi hanya karena satu pihak merasa tidak nyaman,” katanya.

Mahmud juga menyinggung posisi pejabat publik dalam negara demokrasi. Menurutnya, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh bersikap anti kritik. 

Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan menyerang kehormatan pribadi.

“Yang terancam bukan hanya satu wartawan, tapi iklim kebebasan pers secara keseluruhan. Jika aparat keliru membaca undang-undang, maka yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan media agar tetap profesional dan tidak ceroboh, namun pada saat yang sama mengingatkan aparat agar tidak menggunakan pendekatan kekuasaan untuk membungkam kerja jurnalistik.

“Media boleh cepat, tapi tidak boleh ceroboh. Namun negara juga tidak boleh reaktif dan represif. Pers yang kuat lahir dari hukum yang adil, bukan dari rasa takut,” pungkas Mahmud. (Aimy)

Sumber : PJS Babel
×
Berita Terbaru Update