Dalam aksinya, massa membawa empat tuntutan utama: penundaan eksekusi, pembatalan eksekusi secara permanen, desakan peninjauan ulang melalui proses pencocokan subjek dan objek (konstatering), serta permintaan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan afirmasi hukum bagi rakyat kecil.
Perbedaan Luas Lahan yang Drastis
Konflik ini berakar dari perkara perdata nomor 14/PDT.G/2012/PN.BLK. Berdasarkan surat resmi PN Bulukumba nomor 122/PN-W23-U11/HK2.4/1/2026, rencana eksekusi lahan tersebut merujuk pada putusan hukum yang memenangkan penggugat. Namun, para orator aksi—Suandi Bali, Sam Prakoso, dan Renaldi—mengungkapkan adanya ketimpangan tajam antara naskah hukum dengan realitas di lapangan.
"Inti kegelisahan publik adalah perbedaan drastis antara amar putusan dengan fakta fisik. Amar putusan memenangkan penggugat atas lahan seluas 6 hektar, namun jika merujuk pada batas-batas yang tertuang dalam putusan tersebut, luasnya meluas hingga kurang lebih 12 hektar," ujar Suandi Bali dalam orasinya.
Perluasan objek eksekusi yang mencapai dua kali lipat ini berdampak fatal, karena mencakup kawasan pemukiman padat penduduk. Setidaknya 18 Kepala Keluarga (KK) kini terancam kehilangan tempat tinggal mereka tanpa dasar hukum yang jelas.Desakan Melibatkan BPN
Lebih lanjut, Suandi Bali mendesak pihak Pengadilan untuk segera melakukan konstatering ulang dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini dinilai krusial karena di dalam objek sengketa tersebut terdapat lahan yang sudah berstatus sertifikat milik warga.
"Kami meminta pihak pengadilan untuk memastikan objek yang 6 hektar itu secara presisi. Libatkan BPN, mari kita turun bersama ke lokasi agar semuanya terang benderang. Jangan sampai ada hak rakyat yang dirampas karena ketidaksinkronan data," tegas Suandi.
![]() |
| Gambar: saat audensi di kantor BPN |
Tanggapan PN Bulukumba dan BPN
Menanggapi gelombang protes tersebut, Humas PN Bulukumba menyatakan pihak pengadilan terbuka terhadap aspirasi warga. Pihak pengadilan kini menunggu surat permohonan resmi dari pihak tergugat atau masyarakat terdampak untuk menindaklanjuti permintaan konstatering ulang tersebut.
Usai menggelar aksi di pengadilan, massa bergerak menuju kantor BPN Bulukumba untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN menyatakan kesiapannya untuk turun ke lapangan guna membantu proses identifikasi dan pencocokan lahan, dengan catatan pihak Pengadilan Negeri memberikan surat permohonan pendampingan resmi.
Diakhir Aksi, Para orator mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang mengawal kami hingga Aksi berakhir dengan tertib, namun pihak Pengadilan dan BPN menunggu surat permintaan Peninjauan lokasi.



