Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tender Pengadaan Makan Minum Warga Binaan Sultra Diduga Dikorupsi, Aktivis Bongkar Pola Main Orang Dalam

Senin, 26 Januari 2026 | 09.50 WIB Last Updated 2026-01-26T02:53:13Z

(Foto/Ilustrasi).


JAKARTA__SIMPULINDONESIA.COM,— Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) bersama Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS) mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya pada proses tender di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin (26/01/2026).


Berdasarkan data dan penelusuran yang diklaim akurat, IMALAK menemukan indikasi kuat adanya monopoli tender yang diduga dijalankan melalui skema persekongkolan jahat antar pihak, dengan tujuan mengamankan proyek tertentu bagi perusahaan tertentu.


Salah satu modus yang disoroti adalah pengaturan kualifikasi teknis pada satu item tender, yang dilakukan menjelang batas akhir pemasukan dokumen. 


Skema ini diduga sengaja dirancang untuk menggugurkan peserta lain, sehingga hanya perusahaan tertentu yang memenuhi syarat administratif.


“Modus monopoli tender ini hampir selalu dibarengi persekongkolan jahat. Kualifikasi khusus dimunculkan secara mendadak, menutup ruang persaingan sehat,” ujar Ali Sabarno aktivis yang memaparkan detail temuan tersebut.


Ali Sabarno menduga kuat beberapa perusahan pemenang tender pada Kanwil Ditjenpas hanya dimiliki kelompok tertentu atau oknum tertentu.


“Kami sekarang sudah di Jakarta untuk menindak lanjuti terkait kasus ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian yang menaungi Ditjen Permasyarakatan,”Pungkas Ali Sabarno.


Ali Sabarno juga mengungkap pelanggaran undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Pengurus Pusat Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS), Akbar Busthami.,S.H.,M.H., yang juga mantan staf penasehat Kapolri Hermawan Sulistio menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Nama PPK tersebut kata Akbar Busthami adalah Ahmad, S.H., M.H., ia disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan kemenangan sejumlah proyek yang diraih CV Asrindo Prima Mandiri yang beralamat di Kompleks Perumahan Graha Teporombua di Jalan Teporombuq Kecamatan Baruga Kota Kendari.


Tak hanya CV Asrindo Prima Mandiri, modus yang sama kata Akbar Busthami diduga kuat juga dilakukan oleh CV Aden Satria yang beralamat di Jalan Gunung Meluhuno Kendari.


Kedua perusahaan tersebut diketahui berulang kali memenangkan beberapa tender pengadaan bahan makanan warga binaan permasyarakatan di tubuh Ditjenpas Sulawesi Tenggara, dibuktikan dengan penandatanganan kontrak per januari tahun 2026 baru-baru ini.


Dalam setiap proyek yang dimenangkan perusahaan tersebut, pengawasan dan kendali teknis disebut-sebut selalu berada di tangan PPK yang sama. 


Pola berulang ini memperkuat dugaan adanya relasi khusus antara penyelenggara negara dan pihak swasta.


“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Polanya konsisten dan terstruktur. Ada indikasi kuat persekongkolan antara ASN dan penyedia jasa,” kata Akbar Busthami.


Tak hanya itu, JAS juga mencium dugaan keterlibatan pejabat struktural, termasuk Kepala Kanwil Ditjendpas Sulawesi Tenggara. 


Pejabat tersebut diduga mengetahui, bahkan disinyalir menerima keuntungan dari praktik korupsi, sehingga memilih tidak mempermasalahkan dugaan pelanggaran yang terjadi.


Diketahui dalam waktu dekat, IMALAK Sultra dan Pengurus Pusat JAS memastikan akan melaporkan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian terkait.


Laporan tersebut akan disertai dukungan sekitar puluhan aktivis dari berbagai kampus yang ada di Jakarta sebagai bentuk konsolidasi gerakan nasional.


“Ini bukan isu lokal semata. Jika benar, praktik ini mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa negara serta merugikan keuangan publik, sehingga dianggap wajib untuk diselidiki oleh lembaga anti rasuah tersebut,”Pungkas Akbar Busthami.


Diketahui data akurat yang dimiliki dua lembaga tersebut meliputi pengadan bahan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. 


Sampai berita ini ditayangkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update