Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Empat Bulan Tanpa Gaji, Cleaning Service DPRD Kendari Mogok, PT MOS Disorot, DPRD Diminta Tak Cuci Tangan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19.37 WIB Last Updated 2026-02-12T12:37:39Z

Gambar : Kantor DPRD Kota Kendari. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja mencuat di lingkungan DPRD Kota Kendari. Kamis (12/02/2026).


Puluhan pekerja cleaning service yang bertugas menjaga kebersihan kantor wakil rakyat itu dilaporkan belum menerima gaji selama hampir empat bulan. 


Ironisnya, persoalan ini terjadi di institusi yang seharusnya menjadi benteng aspirasi dan keadilan masyarakat.


Pengelolaan tenaga kebersihan tersebut berada di bawah PT Maleo Outdoor Service (PT MOS). 


Kondisi ini memicu aksi mogok kerja para pekerja sebagai bentuk protes atas hak mereka yang tak kunjung dibayarkan. 


Dampaknya, aktivitas kebersihan di lingkungan DPRD Kota Kendari terganggu dalam beberapa hari terakhir.


Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra), Ali Sabarno, menyebut situasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan kelalaian serius yang menyentuh aspek hak dasar pekerja.


“Kami menerima laporan bahwa para pekerja cleaning service belum menerima gaji selama hampir empat bulan. Ini bukan persoalan teknis biasa, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya,” ujar Ali.


Menurutnya keterlambatan pembayaran upah telah menekan kondisi ekonomi para pekerja. 


Sejumlah pekerja disebut kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, mulai dari biaya makan sehari-hari, sewa tempat tinggal, hingga kebutuhan pendidikan anak.


Dalam konteks ketenagakerjaan, upah merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan tepat waktu oleh pemberi kerja. 


Penundaan berbulan-bulan tanpa kejelasan berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.


IMALAK Sultra mendesak manajemen PT MOS segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan melunasi seluruh tunggakan gaji tanpa syarat. 


Mereka juga menyoroti peran DPRD Kota Kendari sebagai pengguna jasa.


“DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak bisa lepas tangan. Mereka harus memastikan perusahaan mitra mematuhi aturan dan tidak menelantarkan pekerja. Jangan sampai lembaga terhormat justru menjadi tempat terjadinya ketidakadilan,” tegas Ali.


Selain itu, IMALAK Sultra meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT MOS, termasuk menelusuri kemungkinan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan mekanisme kontrak kerja antara perusahaan dan DPRD.


Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian konkret, IMALAK Sultra menyatakan siap menggalang konsolidasi mahasiswa lintas kampus untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Kami berdiri bersama para pekerja. Hak upah adalah hak yang wajib dibayarkan. Tidak boleh ada pembiaran,” tutup Ali.


Hingga berita ini ditayangkan pihak PT MOS dan DPRD Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut. 


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan hak pekerja di lingkungan lembaga publik.

×
Berita Terbaru Update