![]() |
| Gambar: AKP Akhmad Risal, CPCLE., CPM., SE., MM., MH.( Kasat Narkoba Polres Bulukumba) Dok-ist |
Berdasarkan data evaluasi akhir tahun, Sat Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangani sebanyak 126 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan total barangbukti sebanyak:
Sabu seberat 424,03 gram, Ganja 127,8694 gram, Ganja sintetis (Sinte) 99,1811 gram, dan
Obat Daftar G sebanyak 45 Butir.
Capaian Kinerja Utama
Angka tersebut menunjukkan tingkat penyelesaian perkara (settlement rate) yang signifikan, yakni mencapai 77 persen. Pencapaian ini menegaskan komitmen AKP Akhmad Risal beserta jajarannya dalam mempercepat proses kepastian hukum, baik terhadap penyalahguna maupun bandar narkoba.
“Kami terus berupaya maksimal tidak hanya dalam melakukan penangkapan, tetapi juga memastikan setiap perkara yang kami tangani memenuhi syarat formil dan materil hingga dinyatakan lengkap (P-21),” ujar AKP Akhmad Risal,
Sinergitas dan Komitmen ke Depan
Keberhasilan ini disebut sebagai buah dari kerja keras personel di lapangan, sinergitas yang solid dengan instansi terkait, serta dukungan informasi yang proaktif dari masyarakat.
Meskipun telah melampaui angka penyelesaian 77 persen, pihak Sat Narkoba menegaskan tidak akan kendor dalam melakukan penindakan di tahun mendatang. Fokus utama tetap pada:
Penegakan Hukum: Menindak tegas jaringan pengedar dan bandar.
Kepastian Hukum: Memastikan proses administrasi penyidikan berjalan cepat dan tepat.
Preventif: Menjaga generasi muda Bulukumba dari bahaya laten narkotika.
Pencapaian ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.



