Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Sorotan Tajam Dunia Pendidikan: Empat Siswa SMAN 2 Bulukumba Dikeluarkan Tanpa Alasan Mendasar, Keluarga dan Aktivis Desak Evaluasi Tegas

Rabu, 23 September 2026 | 12.26 WIB Last Updated 2026-09-23T05:26:50Z
Gambar Tampak Depan Sekolah SMAN 2 Bulukumba (Dok-Google)


SIMPULINDONESIA.com_  BULUKUMBA,Dunia pendidikan di Kabupaten Bulukumba kembali mendapat sorotan tajam menyusul kebijakan kontroversial yang diambil oleh pihak SMAN 2 Bulukumba, yang berlokasi di Kecamatan Bulukumpa. Sebanyak empat orang siswa dilaporkan secara sepihak dikeluarkan dari sekolah tanpa melalui prosedur pembinaan yang semestinya dan dinilai cacat prosedur.

​Empat siswa yang dikabarkan mengalami pemecatan sepihak tersebut terdiri dari tiga siswa kelas XII.E, yakni Rehan, Haikal, dan Idil, serta satu siswa kelas XI.D2 atas nama Agung. Pihak keluarga menyatakan tidak terima atas keputusan tersebut karena dinilai penuh kejanggalan dan dilakukan tanpa alasan yang mendasar.


​Menurut pihak keluarga, sekolah tidak pernah memberikan tahapan peringatan, teguran tertulis, ataupun ruang pembinaan yang transparan sebelum akhirnya secara mendadak mengeluarkan anak-anak mereka. Tindakan ini dinilai mencederai rasa keadilan serta mengabaikan hak-hak dasar siswa dalam mengenyam pendidikan.

​Menanggapi polemik ini, pemerhati sosial Suandi Bali melontarkan kritik keras dan menyayangkan langkah gegabah yang diambil oleh pihak sekolah. Menurutnya, tindakan mengeluarkan siswa secara sepihak tanpa dasar yang kuat adalah bentuk kegagalan institusi pendidikan dalam menjalankan fungsi utamanya.


​"Ini sama halnya dengan mematahkan masa depan anak. Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua bagi siswa untuk mendapatkan pembinaan, bimbingan moral, dan perbaikan karakter, bukan justru menjadi instansi yang memutus hak dan masa depan mereka secara sepihak," ujar Suandi.


​Lebih lanjut, Suandi menegaskan bahwa langkah pihak sekolah berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, negara dan institusi pendidikan diwajibkan untuk menjamin hak setiap anak atas kelangsungan pendidikan mereka. Keputusan mengeluarkan siswa tanpa proses pembinaan yang terukur melanggar prinsip perlindungan anak dan hak atas pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.


​Melihat tidak adanya itikad baik atau penjelasan yang objektif dari pihak sekolah, keluarga bersama elemen masyarakat sepakat untuk tidak tinggal diam. Persoalan serius ini akan segera dibawa dan dilaporkan secara resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan agar segera diambil tindakan tegas, evaluasi manajemen, serta peninjauan kembali atas kebijakan yang merugikan masa depan para siswa tersebut.


​Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 2 Bulukumba, Nurhan, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat via WhatsApp, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait alasan di balik dikeluarkannya keempat siswa tersebut. Awak media masih terus berupaya meminta keterangan lanjutan dari pihak sekolah dan instansi terkait.


×
Berita Terbaru Update