Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Sinergi Penegakan Hukum dan Kearifan Lokal: Cabjari Bulukumba di Kajang Gelar Sosialisasi Implementasi Pasal 2 KUHP

Rabu, 23 September 2026 | 15.58 WIB Last Updated 2026-09-23T08:58:08Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bulukumba di Kajang menggelar kegiatan sosialisasi strategis terkait pembaruan hukum pidana nasional. Mengusung topik penting mengenai hukum yang hidup di masyarakat (living law), kegiatan ini dilangsungkan secara sinergis di Kantor Desa Malleng, Kecamatan Kajang, pada Rabu (23/9/2026).

​Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bulukumba di Kajang, Fauzipaksi, S.H., M.H., beserta jajaran jaksa fungsional yaitu Nur Ibnu Hajar, S.H. dan Andi Muh. Sahib, S.H. Hadir pula Camat Kajang Ir. Andi Rahmat Sahib, M.M., serta diikuti dengan antusias oleh seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Kajang.

​Dalam sambutannya, Camat Kajang Ir. Andi Rahmat Sahib, M.M., memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif Cabjari Bulukumba di Kajang yang turun langsung memberikan edukasi hukum hingga ke tingkat pemerintahan desa. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif ini sangat krusial bagi aparatur di akar rumput dalam mengawal ketertiban sosial yang selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat.

​Sementara itu, Kacabjari Bulukumba di Kajang, Fauzipaksi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendekatkan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam mengawal transisi hukum nasional, khususnya menyongsong pemberlakuan living law agar tetap berada dalam koridor hukum positif dan berkeadilan humanis.

​Pemaparan Materi: Implementasi Pasal 2 KUHP dan Living Law

​Sesi inti kegiatan diisi dengan pemaparan materi mendalam oleh Andi Muh. Sahib, S.H bertajuk "Implementasi Pasal 2 KUHP dan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law)".

​Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa perubahan fundamental dari asas legalitas formal menuju asas legalitas material. Perubahan ini memberikan pengakuan resmi terhadap hukum adat yang tumbuh dan berkembang secara organik di tengah masyarakat, dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip negara hukum.

​Adapun poin-poin utama materi yang disampaikan meliputi:

  • Pemahaman Batasan Konstitusional: Membekali kepala desa, lurah, dan aparatur pemerintahan mengenai batasan serta parameter penerapan hukum adat agar senantiasa tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Harmonisasi Regulasi: Memandu pemerintah tingkat lokal dalam mengidentifikasi dan menginventarisasi delik adat serta sanksi adat secara tepat, guna memberikan kepastian hukum (lex certa) serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
  • Penguatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Mendorong penyelesaian perkara-perkara ringan di tingkat desa melalui mekanisme musyawarah mufakat dan pemenuhan kewajiban adat, sehingga penegakan hukum lebih mengutamakan pemulihan keharmonisan sosial ketimbang pemidanaan badan.

​Melalui kegiatan sosialisasi ini, jajaran Pemerintah Desa di Kecamatan Kajang diharapkan semakin siap menghadapi dinamika hukum nasional yang baru, sekaligus memperkuat kolaborasi bersama aparat penegak hukum demi mewujudkan ketertiban, kedamaian, dan keadilan yang humanis di wilayah hukum Kajang.


×
Berita Terbaru Update