Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lawan Mafia Tanah, Warga Tunggala Dalam Dibantu Andre Dermawan

Rabu, 24 Desember 2025 | 14.03 WIB Last Updated 2025-12-24T07:03:59Z

(Foto/Kolase).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Tanah milik warga Tunggala Dalam (Baito) diduga diserobot oleh seorang wanita inisial JU. Rabu (24/12/2025).


Penyerobotan tersebut terjadi di Lorong Tunggala Dalam Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari.


Tak tinggal diam warga meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra).


LBH HAMI diketahui siap berikan bantuan hukum kepada warga Tunggala Dalam.


Diketahui dalam dugaan peyerobotan tersebut kian memanas hingga 8 orang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara.


Tak hanya itu warga juga dikabarkan bakal digugat di Pengadilan Negeri Kota Kendari.


Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan usai bertemu dengan warga di Kantor LBH HAMI, pada Selasa (23/12/2025). 


Andre mengatakan siap mengawal dan memberikan bantuan hukum kepada 8 warga Tunggala ketika di gugat ke pengadilan atas kasus dugaan penyerobotan.


Andre Darmawan juga telah menyampaikan kepada warga untuk menyiapkan dan mengumpulkan semua bukti-bukti yang ada, termasuk SKT, PBB dan bukti lainnya.


"Saya sudah arahkan warga untuk menyiapkan semua berkas dan bukti kepemilikan tanah ketika nanti dilaporkan ke Pengadilan," kata Andre Darwan kepada awak media, usai melakukan pertemuan dengan warga di Kantornya.


Warga Tunggala Erik Lerihardika mengaku, bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada Tahun 2013 kepada bapak Suharto. 


Keheranan tiba-tiba tanah miliknya dan beberapa warga lain tersebut di serobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Bahkan anehnya tanah tersebut telah bersertifikat.


“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ujar Erik beberapa waktu lalu.


Diketahui pertemuan sempat terjadi antara warga dan pihak yang diduga menyerobot di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru di keluarkan oleh BPN. 


Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan bukti dan justru melaporkan hal ini ke Polda Sulawesi Tenggara.


“Ini aneh sekali. Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan mempertanyakan apa dasar tanah kita di sertifikatkan. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban. Dan malah laporkan kita ke Polda. Atas dasar hukum apa mereka laporkan kita?,”Tutur Erik.


Merasa dirugikan, warga tersebut tak tinggal diam dan kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.


Sementara itu warga lainnya Harjun mengatakan, bahwa penyerobotan ini merupakan untuk yang kesekian kalinya. Mereka datang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik orang tua mereka.


“Ini udah berapa kali ada yang mengaku. Sempat tahun lalu kami juga di laporkan ke Polres dengan orang yang berbeda tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan atas dasar tanah mereka. Dan kali ini yang mengklaim inisial ibu JU. Tiba-tiba mengklaim tanah kami. Dia sudah punya sertifikat,” jelas dia.


Dia juga mempunyai bukti yang sangat kuat atas tanah tersebut, yang dimana dia mempunyai alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bukti lainnya.


“Kami punya bukti PPB, bukti alas hak dan asal muasal tanah yang bapak saya beli dari pak Gawu,”Tutupnya.

×
Berita Terbaru Update