Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jumlah Janda dan Duda di Kota Kendari Meningkat, Pengadilan Agama Catat 90 Hingga 100 Pasangan Bercerai Tiap Bulannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 14.18 WIB Last Updated 2025-12-24T07:18:38Z

Gambar : Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) catat setidaknya 90 hingga 100 pasangan bercerai setiap bulannya. Rabu (24/12/2025).


Setidaknya PA Kelas IA Kendari mencatat 1.118 perkara perceraian sepanjang tahun 2025 di Kota Kendari.


Kenaikan ini diketahui mulai terlihat sejak tahun 2024, di mana PA Kendari menangani sekitar 1.062 perkara perceraian.


Wakil Ketua PA Kelas IA Kendari, La Ode Mustafa, menyebut angka tersebut untuk ketahanan keluarga perlu mendapat perhatian lebih serius.


“Angka perceraian tahun 2025 lebih tinggi dari sebelumnya. Ini sinyal kuat bahwa ketahanan keluarga di Kendari butuh perhatian serius,” katanya, Rabu (24/12/2024).


Tak hanya itu tingginya perceraian membawa dampak sosial kata La Ode Mustafa terutama terhadap anak-anak.


Banyak anak menjadi terlantar kata dia karena kurangnya pengasuhan setelah orang tua berpisah.


“Stabilitas sosial bisa terganggu. Anak tanpa figur pendamping rentan terjerumus masalah dan memicu gangguan Kamtibmas,”Terangnya.


Meski angka perceraian meningkat, PA Kendari menegaskan tetap mengutamakan proses mediasi sebelum menjatuhkan putusan cerai.


“Kami pasif menerima perkara, tapi aktif melakukan mediasi. Setiap celah perdamaian selalu kami upayakan semaksimal mungkin,” ujarnya.


Pengadilan Agama Kendari juga berharap Pemerintah Kota Kendari lebih terlibat dalam program pembinaan keluarga sejak dini untuk menekan angka perceraian di masa mendatang.

×
Berita Terbaru Update