KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Menyoal pasangan sesama jenis (gay) salah satu diantara pasangan tersebut yakni AD (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari. Minggu (23/11/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan pihaknya telah menetapkan AD sebagai tersangka.
"Sore ini resmi kita tetapkan tersangka, besok kepada korban anak di bawah umur kita fasilitasi psikiater atas trauma kepada korban anak sesama jenis (gay) tersebut selama 14 hari kedepan,"Katanya, Minggu 23 November kepada media ini.
Diketahui tersangka AD sebelumnya pernah menjadi korban.
"Hasil koordinasi dengan psikiater bahwa pernah menjadi korban LGBT juga (sebagai cewek), dan akhirnya menurut psikiater bila pernah menjadi korban, akan kelanjutannya mencari korban dan menjadi cowok (top),"Ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar, tersangka juga per hari ini kita sudah lakukan penahanan,"Terangnya.
Sebelumnya diberitakan Tim SIMPULINDONESIA.COM Polresta Kendari mengamankan seorang pelajar (17) bersama seorang pria dewasa berinisial AD (20).
Keduanya terciduk telanjang saat berhubungan badan di salah satu tempat di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu 22 November 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, dua laki-laki kami amankan, pasangan gay, AD berperan sebagai pria dan pelajar berperan sebagai perempuan," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah ayah NI, berinisial EK (52), menerima informasi bahwa anaknya berada di salah satu kamar BTN PNS bersama seorang rekan prianya. Merasa curiga, EK langsung menuju lokasi.




