KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari minta Eks Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah dihadirkan dalam persidangan. Senin (24/11/2025).
Persidangan kasus korupsi pengadaan bibit kopi kabupaten Kolaka Timur.
Dalam persidangan terungkap eks bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah menandatangani persetujuan surat Standar Satuan Harga (SSH).
Diketahui sidang dilaksanakan di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari.
Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan memanggil eks Bupati Kolaka Timur secara patuh.
Majelis Hakim Tipidkor yang diketuai Arya Putera Negara.,S.H.,M.H., menganggap surat panggilan pertama yang dilayangkan JPU tidaklah patuh.
Diketahui dari surat panggilan tersebut yang ditujukan ke Tony Hebriansyah tidak lengkap sebab alamatnya tidak tertulis secara lengkap.
Tony Hebriansyah diketahui bakal dihadirkan dipersidangan berikutnya.
Sidang berikutnya bakal digelar pada Rabu (26/11/2025) medatang.
Tony Hebriansyah diketahui merupakan mantan bupati Kolaka Timur Periode 2016 hingga 2021.



