Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menyoal Kasus Pertambangan Kolaka Utara, Aktivis Mahasiswa Desak JPU Hadirkan Nama-Nama yang Disebut Dalam Persidangan

Khamis, 6 November 2025 | 4:14 PTG WIB Last Updated 2025-11-06T09:14:02Z

Gambar : Situasi persidangan kasus korupsi pertambangan Kabupaten Kolaka Utara. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra), Akmal, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk bertindak tegas menghadirkan dan memeriksa seluruh nama yang disebut dalam persidangan. Kamis (06/11/2025).


Persidangan yang dimaksud adalah persidangan kasus dugaan korupsi dan aktivitas tambang ore nikel ilegal di wilayah bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).


Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu (5/11/2025), saksi dari pihak trader (pembeli ore) mengungkap telah membeli ore nikel dari dua pihak yang beroperasi di kawasan eks IUP PT PCM, yakni H. Igo dan Ko Andi. Keduanya disebut berperan sebagai pemasok ore nikel kepada trader.


Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan H. Igo dan Ko Andi dalam sidang lanjutan pada Jumat (7/11/2025) guna memperjelas jalur distribusi ore ilegal yang merugikan negara.


Menanggapi hal itu, Akmal menegaskan bahwa Kejati Sultra tidak boleh hanya berhenti pada terdakwa yang ada di permukaan, melainkan wajib memanggil seluruh nama yang disebut di bawah sumpah dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Kejati Sultra jangan main mata dengan hukum! Semua nama yang disebut dalam persidangan baik H. Igo, Ko Andi, Timber, H. Binu, Erwin, Yomi, Amiruddin, maupun Jetty Mendes wajib dipanggil dan diperiksa di dalam persidangan, itu bukan permintaan, tapi kewajiban hukum,”Tegas Akmal.


Akmal membeberkan, berdasarkan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, penyidik atau penuntut umum berwenang dan wajib memanggil setiap orang yang diduga mengetahui, melihat, atau terlibat dalam suatu tindak pidana untuk diperiksa sebagai saksi.


Selain itu, Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP menegaskan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah, sehingga nama-nama yang disebut di bawah sumpah dalam persidangan otomatis menjadi dasar hukum bagi Kejati untuk menindaklanjuti dengan pemanggilan resmi.


“Tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda pemanggilan. Fakta persidangan sudah jelas menyebut nama. Bila Kejati tidak segera bertindak, maka IMALAK akan melakukan aksi demontrasi serta melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pembiaran hukum kepada Komisi Kejaksaan,”Tegas Akmal.


Menurutnya, kasus tambang ilegal di Kolaka Utara ini bukan hanya soal pelanggaran izin tambang, tetapi dugaan korupsi terstruktur yang melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi ore, mulai dari penambang, pemilik lahan, trader, hingga oknum di balik meja birokrasi.


“Negara rugi, rakyat menderita, lingkungan rusak, tapi hukum seolah dibiarkan tumpul ke atas. IMALAK Sultra akan mengawal kasus ini sampai semua nama besar yang disebut di persidangan duduk di kursi saksi bahkan terdakwa,” tegasnya menutup pernyataan.


Diketahui kasus tambang ilegal ini akan kembali dilanjutkan pada Jumat (7/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sesuai perintah Majelis Hakim. 


Publik kini menanti langkah tegas Kejati Sultra dalam membuktikan komitmen penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

×
Berita Terbaru Update