Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jurnalis di Kendari Lakukan Aksi Solidaritas untuk Tempo dan Kebebasan Pers di Indonesia

Khamis, 6 November 2025 | 4:50 PTG WIB Last Updated 2025-11-06T09:50:01Z

Gambar : Saat jurnalis di Kendari melakukan aksi solidaritas untuk Tempo di Pengadilan Negeri Kendari. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), IJTI Sultra, dan LPM IAIN Kendari berunjukrasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendari. Kamis (06/11/2025).


Diketahui jurnalis dari berbagai media di Kendari ini menggelar aksi solidaritas dan dukungan terhadap Tempo, terkait gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman senilai Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).


Ketua AJI Kendari, Nursadah  menyampaikan bahwa Menteri pertanian tidak memiliki hak untuk menuntut sengketa pemberitaan secara langsung ke pengadilan umum. 


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers; Dewan Pers memiliki fungsi dan wewenang untuk menerima pengaduan dan mengupayakan penyelesaian sengketa pemberitaan.


Tuntutan Rp200 miliar terhadap Tempo tidak berdasar secara hukum dan substansi. 


Menggunakan ancaman gugatan perdata berjumlah besar terhadap media yang melakukan kerja jurnalistik kritis merupakan strategi yang menyimpang dari mekanisme hak jawab dan mediasi yang diamanatkan UU Pers. 


Praktik gugatan semacam ini merupakan penyalahgunaan jalur hukum untuk membungkam media.


Gugatan Menteri Pertanian merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. 


Tindakan semacam ini mengirimkan alarm bagi seluruh media yang kritis terhadap kebijakan publik: bukan hanya menekan satu lembaga pers, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, sengketa pemberitaan atau sengketa pers semestinya masuk ranah penyelesaian oleh Dewan Pers. 


Penyelesaian sengketa pers seharusnya mengutamakan mekanisme hak jawab, mediasi, dan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana diatur oleh UU Pers.


Dalam aks ini, para jurnalis dan organisasi profesi media menuntut: 


1. Agar gugatan terhadap TEMPO segera dicabut dan pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


2. Perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.


3. Pejabat publik dan aparat hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan atau membungkam media.


Kebebasan pers adalah hak publik dan pilar demokrasi. Upaya apapun yang bersifat intimidatif, pembangkrutan, atau hukum untuk membungkam media wajib dilawan bersama demi kebebasan pers dan tegaknya hak masyarakat atas informasi yang independen, akurat, dan berimbang.


Sementara, Humas PHI Pengadilan Negeri Kendari, Daryono memberikan dukungan kepada jurnalis Kendari yang menggelar aksi solidaritas untuk menguatkan jurnalis, sehingga kemerdekaan pers jangan sampai terbungkam. Menurutnya, pers harus dihargai dan dihormati karena menulis sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. 


"Kita dukungan moral kepada pers untuk memberikan kebebasan dalam membuat tulisan sebagaimana fakta fakta dilapangan. Pernyataan sikap ini kami terima kita sampaikan sama pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kita beri dukungan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memutuskan yang terbaik," ujarnya. 


"Masalah pencabutan gugatan itu kewenangan dari penggugat. Menteri Pertanian punya hak, tetapi pers juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Gugatan merupakan hak semua orang, pengadilan tidak bisa menghalangi. Pengadilan sifatnya hanya menerima, memeriksa dan mengadili,”katanya. 

 

×
Berita Terbaru Update