Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Babak Baru Sengket Lahan Tapak Kuda, Kopperson dan Notaris Resmi Dipolisikan

Khamis, 6 November 2025 | 11:29 PG WIB Last Updated 2025-11-06T04:29:52Z

Gambar : Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda resmi laporkan Kopperson dan Notaris di Polda Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kuasa Hukum warga Tapak Kuda Abdul Razak Said Ali, S.H resmi melaporkan Abdi Nusajaya, Notaris RR, serta VA selaku Kuasa Khusus Kopperson, ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Kamis (06/11/2026).


Diketahui laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik.


Abdul Razak Said Ali, S.H., dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (5/11/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut.


"Hari ini kami layangkan pengaduan atas dugaan pemalsuan dokumen, dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, dan juga penggunaan peta yang kami duga palsu dalam proses konstatering yang lalu,” tegas Abdul Razak.


Menurut Abdul Razak,  terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses terbitnya akta perubahan Kopperson yang dijadikan dasar klaim oleh para terlapor. Ia menduga bahwa akta tersebut tidak dibuat sesuai regulasi karena tidak mencantumkan pengurus lama koperasi.


"Dalam akta itu, seluruh nama pengurus lama tidak ada. Semua orang baru, bahkan salah satunya, Abdi Nusajaya, merupakan ahli waris dari pengurus lama. Padahal koperasi adalah entitas hukum yang tidak dapat diwariskan,” jelasnya.


Lebih lanjut, Abdul Razak juga menyoroti adanya dugaan penggunaan peta yang tidak sah dalam proses konstatering di lapangan beberapa waktu lalu.


"Peta yang digunakan itu kami duga tidak berasal dari lembaga berwenang. Terlebih lagi, peta tersebut tidak pernah diajukan dalam persidangan pada tahun 1993," tambahnya.


Aliansi Warga Tapak Kuda Melawan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini merasa dirugikan.


"Kami berharap laporan ini segera diproses dan ditingkatkan statusnya agar keadilan dapat ditegakkan dan kondusifitas masyarakat Kota Kendari tetap terjaga," tutup Abdul Razak Said Ali.

×
Berita Terbaru Update