Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dana Hibah Rp.191 Juta Tak Cair, Ketua Kwarda Pramuka Babel Gugat Kadis Parbudkepora, Zaidan: “Kami diperlakukan tidak adil”

Khamis, 6 November 2025 | 11:44 PG WIB Last Updated 2025-11-06T04:44:46Z


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG_ Suasana internal Gerakan Pramuka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan memanas. Dari informasi yang terdengar menyebutkan bahwa dana hibah senilai Rp.191 yang menjadi hak Kwarda Pramuka Babel tahun 2025. tak kunjung cair.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Babel, KBP (Purn) Dr. Zaidan, SH., S.Ag., M.Hum, akhirnya menempuh langkah hukum dengan menggugat Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (4/10/2025).

Gugatan tersebut pun  bukan tanpa alasan, Zaidan menilai sang Kadis telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena diduga menahan pencairan dana hibah yang menjadi hak Kwarda Pramuka Babel tahun 2025.

Dalam keterangan resminya, Zaidan menjelaskan bahwa setiap tahun Kwarda Pramuka menerima belanja hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk kegiatan pembinaan kepramukaan, pelatihan kader, hingga kegiatan nasional. 

Namun, dana hibah untuk tahun anggaran 2025 senilai Rp191.250.000 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/122/DISPARBUDKEPORA/2025 tanggal 12 Maret 2025, hingga kini tidak kunjung dicairkan.

Kini, lanjut Zaidan terhitung sudah lebih dari delapan bulan sejak SK Gubernur terbit, dana itu belum juga turun. Kalau ditanya ke Kadis, jawabannya selalu ‘ada’, tapi tidak pernah dijelaskan kenapa tidak bisa dicairkan. 

Padahal, dana itu sangat dibutuhkan untuk kegiatan yang sudah berjalan sepanjang tahun.

“Terhitung sudah lebih dari delapan bulan sejak SK Gubernur terbit, dana itu belum turun. Kalau kami tanya ke Kadis, jawabannya selalu ‘ada’, tapi tidak pernah dijelaskan kenapa tidak bisa dicairkan. Dana itu sangat dibutuhkan untuk kegiatan kami yang sudah berjalan sepanjang tahun,” ungkap Zaidan kepada awak media, Senin (3/11/2025).

Zaidan menjelaskan Kwarda Pramuka Babel telah melaksanakan sekitar 15 kegiatan besar sepanjang 2025. Termasuk Jambore Dunia Pramuka Muslim dan berbagai pelatihan dan pengabdian masyarakat. 

Meskipun tanpa pencairan dana hibah, sebagian besar kegiatan yang diikuti dibiayai secara mandiri baik dari sumber internal maupun dukungan donatur.

Lebih jauh dirinya menyoroti ketimpangan mencolok dalam penyaluran dana hibah tersebut. Dimana, berdasarkan SK Gubernur yang sama, ada 4 lembaga tercantum sebagai penerima belanja hibah, yakni Kwarda Pramuka, KONI, KNPI dan KORMI

Namun, dari keempat lembaga itu, hanya Kwarda Pramuka yang belum menerima pencairan hingga saat ini.

“Ini lah yang membuat kami kecewa. Ketiga lembaga lain seperti KONI, KNPI dan KORMI dananya sudah cair. Tapi Pramuka tidak. Apakah kami dianggap tidak penting ? Padahal Pramuka adalah lembaga pendidikan karakter yang ikut membina generasi muda Babel,” paparnya dengan nada prihatin.

Diakuinya, sejauh ini dirinya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur komunikasi dan pendekatan yang baik. Ia beberapa kali menemui pihak Dinas Parbudkepora dan bahkan menunggu janji Kadis yang disebut akan menghadap Gubernur pada Senin, 27 Oktober 2025, untuk mencari solusi. Namun, nyatanya hasilnya nihil, tidak ada titik temu dan tidak jelas.

“Janji tinggal janji. Kami sudah tunggu kabar dari Kadis setelah dia bilang mau lapor ke Gubernur, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan. Pada akhirnya kami pun tak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” tuturnya.

Disisi lain, ia juga begitu menyayangkan bahwa dengan  keterlambatan dana hibah yang diterima, sempat menghambat rencana pemberangkatan peserta Perkemahan Nasional Satuan Karya6 Pramuka (Peransaka) di Gorontalo. Diakuinya, hampir nyaris gagal mengirimkan kontingen dari Bangka Belitung karena kekurangan biaya.

“Kalau tidak ikut, malu kita sebagai daerah. Untung masih ada dukungan dari Saka POM, Saka Kalpataru dan Saka Bakti Husada. Berkat mereka, Babel tetap bisa mengirim tujuh peserta ke Gorontalo,” ujarnya.

Berkenaan hal dana hibah tersebut dan atas kondisi tersebut, gugatan secara perdata terhadap Kepala Dinas Parbudkepora pun secara resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Register PN PGP-03112025FWZ.

Zaidan menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi semuanya semata-mata demi menegakkan keadilan dan hak kelembagaan Pramuka.

“Ini bukan soal uang semata, tapi soal keadilan dan tanggung jawab moral pejabat publik. Kami hanya menuntut apa yang sudah menjadi hak kami sesuai SK Gubernur. Insya Allah, kami yakin yang menjadi hak Kwarda Pramuka akan kami dapatkan lewat jalur hukum,” tambahnya.

Sebagai bentuk profesionalisme jurnalistik dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jejaring redaksi KBO Babel masih mengupayakan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Parbudkepora Pemprov Babel untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan dan gugatan tersebut. (Aimy/KBO Babel)
×
Berita Terbaru Update