Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Saksi Meringankan Dihadirkan Pihak Terdakwa La Ami, Jaksa Penuntut Umum Temukan Fakta Baru Dalam Kasus Dugaan Dokumen Palsu

Khamis, 16 Oktober 2025 | 11:45 PG WIB Last Updated 2025-10-16T04:45:39Z


Gambar : Situasi persidangab pemeriksaan saksi meringankan terhadap terdakwa La Ami dalam kasus dugaan dokumen palsu. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sidang perkara dugaan ijazah palsu La Ami oknum anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Nasdem kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa La Ami. Kamis (16/10/2025).


Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Rabu (15/10/2025), di ruang Kusuma Admadja Pengadilan Negeri Kendari.


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa tiga orang saksi yang memberikan keterangan untuk menguatkan pembelaan terhadap terdakwa.


Guna membela terdakwa, pihak pengacara menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. 


Dalam sidang tersebut, saksi pertama menyatakan bahwa benar terdakwa pernah mengikuti ujian paket C pada tahun 2008.


“Saya dengan La Ami berada dalam satu ruangan saat mengikuti ujian paket C, saya dengan terdakwa duduk disatu meja, jadi meja panjang yang untuk dua orang itu, ujian selama 4 hari, setelah selesai saya kembali ke kendari kemudian tidak lama ditelfon untuk tanda tangan dan sidik, setelah sidik pak rahman berkata nanti saya tunggu kita punya ijasah tidak lama kemudian dia telfon kembali pak rahman, difotocopykan sama dilegalisir, supaya tidak setengah mati, saya bilang ohiya terimakasih banyak kalau begitu,”Ujar La Ode Tamulu yang merupakan saksi a d charge atau saksi meringankan terdakwa.


La Ode Tamulu juga menerangkan bahwa dirinta berangkat untuk mengambil ijazah.


“Saya berangkat sendiri mengambil ijazah tersebut, diserahkan di konowia, setelah ambil ijazah saya pulang kembali ke kendari, ijazahnya terdakwa nanti 2023 baru dia telfon saya dia bertanya ijazah saya masih ada?, saya bilang coba tanya orang rumah, ternyata dicari masih ada nah, 2023 itu"Jelas La Ode Tamulu di hadapan Majelis Hakim. 


Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi kedua yang menyatakan bahwa dirinya (Wa Sumiana) , saksi pertama (Laode Tamulu), saksi ketiga (Wa Ndoli) dan terdakwa berada di ruangan ujian yang sama saat pelaksanaan ujian tahun 2008 di SMEA Raha. 


Saksi kedua menjelaskan bahwa ia bersama Wa Ndoli duduk di bagian depan, sedangkan La Ode Tamulu dan terdakwa duduk di bagian belakang.


Wa Sumiana yang juga merupakan saksi meringankan terdakwa La Ami mengatakan bahwa dirinya juga diinformasikan oleh Rahman.


“Ia saya mengikuti, diinformasikan oleh pak Rahman, ikut proses ujian 2008, di SMEA raha, dengan Wa Ndoli berdua saja, satu ruangan, saya dengan ibu Wa Ndoli duduk didepan,  saksi  (Laode Tamulu) dan terdakwa dibelakang,"Jelasnya.


Saksi ketiga yaitu Wa Ndoli hadir dengan membawa ijazahnya sebagai bukti bahwa ia turut mengikuti ujian paket C bersama terdakwa. 


"Ia saya ikut ujian, dapat informasi dari Rahman,”Ujar Wa Ndoli.


Dalam pemeriksaannya Jaksa Penuntut Umum Muhammad Irham Roihan.,S.H.,M.H., terus menelusuri dengan memebrikan beberapa pertanyaan terhadap saksi.


Muhammad Irhan Roihan.,S.H.,M.H., selaku penuntut umum sempat memperlihatkan daftar calon dan DKHUN, namun sayangnya nama saksi Wa Ndoli tidak tercatat di dalamnya.


Tak hanya itu, ketiga saksi a d charge atau saksi meringankan terdakwa mengakui bahwa mereka tidak pernah mengikuti proses pembelajaran dalam kelas, melainkan langsung mengikuti proses ujian paket C tersebut.(Hikma).

×
Berita Terbaru Update