KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— PT Surveyor Indonesia menjadi sorotan lantaran indikasi pelanggaran hak-hak tenaga kerja. Kamis (16/10/2025).
Diketahui sorotan tersebut datang dari Serikat Buruh Kendari Bersatu (SBKB) dan Gerbang Kota Kendari.
Kedua lembaga tersebut menyuarakan indikasi pelanggaran hak tenaga kerja yang diduga dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari.
Diketahui aksi demonstrasi tersebut dilakukan di depan kantor Surveyor Indonesia Cabang Kendari di Jalan R Soeprapto, Punggolaka.
Perusahaan plat merah itu disinyalir telah mengabaikan kewajiban terhadap pekerja harian lepas yang selama ini menjadi bagian dari operasional perusahaan.
Pengunjuk rasa pun mendesak pimpinan PT Surveyor Indonesia untuk segera memberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada seluruh karyawan yang hingga kini masih berstatus karyawan harian lepas.
"Kami menilai perusahaan telah abai terhadap hak dasar para pekerja. Semua karyawan yang telah lama bekerja seharusnya mendapatkan kejelasan status melalui kontrak kerja resmi,” tegas Abdi Wira, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi.
SBKB juga menuntut agar perusahaan segera membayarkan upah lembur dan kompensasi PKWT kepada seluruh karyawan terhitung sejak masa kerja dimulai.
"Selama ini banyak pekerja tidak menerima hak lembur maupun kompensasi sesuai aturan. Kami minta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar salah satu koordinator massa aksi.
Muh Ardiansyah salah satu karyawan saat diwawancara awak media mengungkaplan PT Surveyor Indonesia Kendari terkesan pilih kasih.
Pasalnya, menurut ia dan beberapa rekannya yang sudah memasuki masa kerja selama tiga tahun hingga saat ini hanya menyandang status pekerja lepas harian (PHL).
Sementara, lanjut dia, ada beberapa karyawan yang berkerja selama 6 bulan, malah justru mendapat kontrak kerja dari perusahaan.
"Aneh kan, kami yang sudah bekerja selama hampir tiga tahun tidak mendapat kontrak pusat. Sedangkan ada perkeja baru yang berasal dari luar Sultra justru dapat kontrak,"Jelasnya.
Lebih lanjut Ardiansyah menuturkan untuk sistem penggajian dirinya mendapatkan upah harian namun di bayar perbulan.
Sementara itu, Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari enggan memberikan komentar terkait tuntutan massa aksi.
"Kalau untuk wawancara silahkan langsung ke kuasa hukum perusahan,"Ujarnya singkat.
Kuasa Hukum PT Surveyor Indonesia juga enggan memberikan komentar.
"Maaf untuk wawancara kami tidak bisa,"Singkatnya.