KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dua tersangka pengedar rokok ilegal yang ditangkap Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Kendari terancam hukuman lima tahun penjara. Senin (06/10/2025).
Tersangka berinisial A dan LOMS yang ditangkap tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Kendari diduga melanggar Undang-Undang Cukai no 39 tahun 2007 tentang Cukai atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Kedua tersangka dikenakan pasal 54 dan pasal 56.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”Bunyi Pasal 56.
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menawarkan untuk dijual, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”Bunyi pasal 54.
Diketahui kedua tersangka ditangkap di jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota Kendari pada Jumat 01 Agustus 2025 lalu.
Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Kendari kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan adanya pengangkutan barang pada sebuah kendaraan mobil truck HINO 300 nopol DT 8XXX AC.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang sudah dimuat di atas truck dimaksud.
Dari pemeriksaan awal, kedapatan
Rokok jenis SKM merek ”JUST” yang tidak dilekati pita cukai serta merek ”SLAVA BOLD” dan merek ”OK GASS” yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Tim penindakan tersebut menahan kendaraan berupa mobil truck HINO 300 nopol DT 8XXX AC dan Barang Hasil Penindakan berupa Rokok sejumlah 43 (empat puluh tiga) karton serta beberapa orang yang diduga sebagai penerima barang.
Diketahui pihak ekspedisi dan supir mobil truck HINO 300 nopol DT 8XXX AC dibawa ke KPPBC TMP C Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui barang bukti 43 (empat puluh tiga) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis SKM, 43 karton, 80 slop, 10 bungkus, 20 batang = 688.000 batang.
Perkiraan Nilai Barang Rp1.021.680.000 serta diperkirakan potensi Kerugian Negara Rp665.720.000 hingga Nilai Cukai Rp513.248.000.
Perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21) dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Kota Kendari) pada selasa, 30 September 2025 lalu.