KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pengusaha asal Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi laporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh sopir pribadinya berinisial AP ke Polres Kendari, pada Minggu (05/10/2025).
Diketahui, sebelumnya korban juga telah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu (17/9/2025) lalu.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (29/7/2025) lalu.
AP diketahui merupakan sopir pribadi korban bernama Titi Leviana.
Kuasa hukum korban, Muh. Anugrah Panjiswara, S.H, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya, pada hari kejadian, terlapor AP mengantar korban ke Bandara Haluoleo menggunakan mobil milik korban.
“Pada hari Selasa (29/7/2025) pukul 07.00 Wita lalu, terlapor inisial Ap mengantar korban ke Bandara Haluoleo dengan menggunakan mobil merek Toyota Rush milik korban,” ujarnya pada, Minggu (5/10/2025).
Kata dia, korban meminta kepada AP agar mengembalikan mobil tersebut ke Desa Mekar Jaya, Kabupaten Morowali.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, terlapor tidak mengembalikan kendaraan itu.
“Setelah itu korban meminta kepada terlapor untuk mengembalikan mobil tersebut ke Desa Mekar Jaya, Kabupaten Morowali, akan tetapi terlapor tidak mengembalikan mobil tersebut,” Ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi cukup besar.
“Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.
Saat ini, korban dan terlapor sedang menjalani pemeriksaan di Polres Kendari.
“Saat ini korban dan pelaku sedang di Polres Kendari melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraan yang diduga digelapkan juga telah diamankan di Polres Kendari sebagai barang bukti,”Pungkasnya.