![]() |
| Gambar: Ilustrasi (Dok-ist) |
Empat siswa yang dikabarkan dikeluarkan dari sekolah terdiri dari tiga siswa kelas XII, yakni Rehan, Haikal, dan Idil, serta satu siswa kelas XI atas nama Agung. Pihak keluarga menyatakan keberatan karena keputusan tersebut dinilai penuh kejanggalan dan dilakukan tanpa melalui prosedur pembinaan yang semestinya.
Menurut keterangan keluarga, sebelum keputusan ekstrem tersebut diambil, tidak pernah ada tahapan pembinaan berjenjang yang transparan—mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pemanggilan orang tua. Persoalan ini disebut-sebut berkaitan dengan insiden perkelahian antarsiswa dilingkungan sekolah yang bahkan telah masuk dalam penanganan pihak berwajib. Namun, keluarga menilai keterlibatan dalam persoalan tersebut semestinya tidak serta-merta menjadi alasan untuk merampas hak pendidikan anak.
Suara Pemerhati: “Anak Harus Dibina, Bukan Diputus Masa Depannya”
Pemerhati sosial Suandi Bali turut angkat bicara dan mempertanyakan langkah manajemen SMAN 2 Bulukumba. Menurutnya, institusi pendidikan tidak boleh hanya melihat kesalahan siswa dari kacamata pelanggaran semata, melainkan wajib mengedepankan fungsi edukasi serta pemulihan karakter.
"Kalau memang anak melakukan perkelahian, tentu harus ada konsekuensi. Tetapi anak-anak ini tidak boleh begitu saja kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan. Mereka harus dibina, diarahkan, dan diberikan sanksi yang sifatnya mendidik, bukan justru memutus masa depan mereka," tegas Suandi.
Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan terhadap standar operasional prosedur (SOP) penanganan siswa di sekolah tersebut.
Respons Pihak Sekolah Dinilai Mengelak
Saat dikonfirmasi awak media, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPT SMAN 2 Bulukumba, Nurhan, memberikan tanggapan singkat yang terkesan menghindari substansi persoalan.
"Saya kira sudah dijelaskan oleh Wakasek Kesiswaan saya, pak," ujar Nurhan singkat melalui pesan tertulis.
Ketika didesak terkait ada atau tidaknya berita acara resmi serta bukti tahapan pembinaan objektif sebelum keputusan pemecatan diketok, Nurhan berdalih bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama dewan guru.
"Tabe', ini sudah keputusan rapat bersama dewan guru, dan kasus ini sudah sampai di Dinas Pendidikan Provinsi," kilahnya.
Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa keputusan tersebut sarat akan cacat prosedur dan mengabaikan hak konstitusional anak atas akses pendidikan. Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah V, H. Arafah, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons atau keterangan resmi.
Keluarga Tempuh Jalur Konstitusional dan Rencana RDP DPRD
Tidak ingin masa depan anak-anak mereka dikorbankan secara sepihak, pihak keluarga bersama aliansi pemerhati pendidikan memastikan akan menempuh langkah konstitusional lanjutan.
Dalam waktu dekat, persoalan serius ini akan diadukan secara resmi agar diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba. Melalui forum tersebut, pihak keluarga mendesak agar Plt. Kepala SMAN 2 Bulukumba beserta unsur manajemen sekolah dipanggil secara resmi guna membuka seterang-terangnya duduk perkara dan memulihkan hak-hak pendidikan para siswa.

