KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Ratusan warga Tapak Kuda, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memblokade beberapa ruas jalan utama pada Rabu (29/10/2025).
Diketahui aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan mosi tidak percaya terhadap rencana pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/10/2025).
Dalam pantauan Tim SIMPULINDONESIA.COM di lapangan, aksi pemalangan jalan menyebabkan kendaraan roda dua dan roda empat tidak dapat melintas.
Warga memblokade tiga titik utama, yakni di Jl. Sugianto, Jl. Edi Sabara No.8 Korumba (depan Hotel Parade Inn Kendari), serta sekitar area KFC Kendari.
Salah satu warga Tapak Kuda, Ami, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap langkah pengadilan yang dinilai tidak adil.
Dirinya menegaskan, masyarakat memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang kini menjadi sengketa.
“Kami mengadakan aksi mosi tidak percaya, karena ini tanah kami. Kami punya sertifikat hak milik, kenapa mau diobrak-abrik begitu saja,” ujarnya pada Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, keputusan pengadilan dianggap tidak berpihak kepada warga karena adanya tekanan dalam proses hukum yang melibatkan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah tidak berlaku.
“Pengadilan sepertinya mengeluarkan keputusan di bawah tekanan, kok bisa HGU yang sudah mati masih dijadikan dasar, sementara kami punya sertifikat hak milik?” tambahnya.
Ia menegaskan, warga Tapak Kuda akan terus bertahan dan tidak akan membuka blokade jalan hingga tuntutan mereka diperhatikan.
“Masyarakat di sini akan bertahan sampai titik darah penghabisan. Pemalangan ini tidak akan dibuka sampai masalah ini selesai,” tegasnya.
Ia juga berharap agar proses konstatering yang akan dilakukan PN Kendari tidak merugikan masyarakat pemilik hak atas tanah.
“Kami berharap jangan ada konstatering, karena ini tanah milik kami. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pemalangan tiga titik jalan utama masih terus berlanjut.



