Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penambangan Pasir Laut di Muna Barat ‘Tak Berizin’ Polda Sulawesi Tenggara Diminta Bertindak Tegas

Jumaat, 12 September 2025 | 12:01 PTG WIB Last Updated 2025-09-12T05:30:48Z

Gambar : Kolase penampungan hasil Pertambangan Pasir Laut yang diduga tidak berizin. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Aktivitas dugaan penambangan pasir laut ilegal di wilayah desa tanjung pinang kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat kembali menjadi sorotan publik. Jumat (12/09/2025).


Rahman salah satu mahasiswa penggiat lingkungan menyoroti adanya kegiatan penambangan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.


Menurut Rahman, aktivitas penambangan pasir laut tersebut berlangsung sejak lama dan berdampak pada perusakan lingkungan dan ekosistem Laut.


“Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,”Ujar Rahman dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim SIMPULINDONESIA.COM.


Selain itu kata Rahman, dugaan pelanggaran juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban memiliki izin lingkungan dalam setiap kegiatan usaha.


Rahman yang juga Mentri pergerakan BEM FIB UHO itu, menilai bahwa jika praktik ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat. 


Potensi bencana ekologis seperti banjir, abrasi, hingga kerusakan ekosistem Laut dinilai sulit dihindarkan.


“Kami berharap APH khusus Polda Sultra untuk segera membentuk tim khusus segera turun tangan menyelidiki dugaan penambagan pasir ilegal dan menindak sesuai hukum yang berlaku,”Tegas Rahman.


Rahman Kusambi juga menyoroti Kapolres Muna serta Polsek Kusambi terkait dengan dugaan pembiaran penambangan pasir laut di kabupaten Muna Barat.


"Kapolres Muna serta Polsek Kusambi terkesan ada pembiaran hingga terkesan berdiam diri terkait dengan aktivitas ilegal tersebut,“Tegasnya.


Menurut Rahman, pihaknya dan beberapa kelompok mahasiswa lainnya akan mendorong beberapa bukti yang dianggap valid kepada Polda Sulawesi Tenggara hingga Gakkum Kementerian Lingkungan.


Sampai berita ini ditayangkan tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update