Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

IMALAK Polisikan Pemilik SPBUN Tondasi dan Kadis Kelautan dan Perikanan Muna Barat

Jumat, 09 Januari 2026 | 16.13 WIB Last Updated 2026-01-09T09:16:41Z

Gambar : Ali Sabarno Ketua Umum IMALAK Sulawesi Tenggara saat resmi melaporkan pemilik SPBUN dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna Barat. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBUN Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, kini masuk ke ranah hukum. Jumat (09/01/2026).


Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).


Laporan ini tidak hanya menyasar manajemen SPBUN Tondasi, tetapi juga Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Muna Barat, yang diduga memiliki keterkaitan dalam praktik penyaluran BBM subsidi yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengumpulan keterangan masyarakat nelayan, ditemukan indikasi kuat penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran. 


BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil diduga justru mengalir ke pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima subsidi.


Menurut Ali, praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan penyalahgunaan kewenangan dari pihak yang memiliki peran dalam pengawasan dan pemberian rekomendasi.


“BBM subsidi adalah hak rakyat, khususnya nelayan kecil. Jika benar disalahgunakan, maka ini merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan menindas masyarakat kecil,” tegas Ali.


IMALAK Sultra menilai bahwa dugaan penyimpangan ini bukan sekadar persoalan teknis di tingkat SPBUN, melainkan berpotensi melibatkan rantai kebijakan dan pengawasan di sektor perikanan dan kelautan daerah. 


Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kemungkinan keterlibatan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses rekomendasi dan distribusi BBM subsidi.


“Jika aparat hanya berhenti pada pengelola SPBUN, maka akar persoalan tidak akan pernah terungkap,” kata Ali.


IMALAK Sultra mendesak Polda Sultra untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen, tanpa intervensi kepentingan politik maupun birokrasi.


Langkah hukum ini, menurut IMALAK, merupakan bentuk komitmen mahasiswa dan aktivis dalam mengawal kebijakan publik agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dijadikan ladang rente dan kepentingan kelompok tertentu.


IMALAK Sultra menegaskan tidak akan berhenti pada pelaporan semata. 


Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil turut mengawasi penyaluran BBM subsidi, khususnya di wilayah pesisir dan sentra nelayan.


“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan hak masyarakat kecil dikembalikan,”Tutup Ali Sabarno.


Sampai berita ini ditayangkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update