Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kajang Disorot, Tokoh Pemuda Desak Polres Bulukumba Bertindak Tegas

Rabu, 15 Juli 2026 | 21.04 WIB Last Updated 2026-07-15T14:04:57Z
Gambar: SUANDI Bali (Tokoh Pemuda dan Pemerhati Sosial) Dok-ist


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, memicu keresahan publik. Hingga Rabu (15/7/2026), terduga pelaku berinisial HM, yang dilaporkan telah menghamili cucu kandungnya sendiri, dilaporkan belum ditahan oleh pihak kepolisian.

​Lambannya penanganan kasus ini dibenarkan oleh salah satu penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba Akrab Arman. Meski laporan resmi telah diterima, terduga pelaku diketahui masih bebas beraktivitas, menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara ini.

​Desakan Penegakan Hukum

​Situasi ini mendapat perhatian serius dari tokoh pemuda Asa Kajang, Suandi Bali. Ia menegaskan bahwa kendati terdapat wacana penyelesaian melalui mekanisme adat setempat—yang dikenal dengan istilah "Di Mappasala"—upaya tersebut tidak boleh meniadakan hak korban untuk mendapatkan keadilan hukum.

​"Kami tidak menafikan upaya adat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Namun, publik menuntut kepastian hukum. Pelaku harus segera diamankan agar tidak ada ruang impunitas," tegas Suandi, Rabu (15/7/2026).

​Suandi menambahkan, penegakan hukum harus diprioritaskan demi melindungi masa depan korban yang masih berusia anak-anak. Menurutnya, penggunaan kompensasi adat tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum pidana, mengingat dampak trauma psikologis dan sosial yang ditimbulkan sangat mendalam bagi korban.

​"Jika jalur adat dijadikan tameng untuk menghindari hukuman pidana, ini akan menjadi preseden buruk. Jangan sampai penderitaan korban dikorbankan demi melindungi pelaku," tambahnya.

​Ancaman Kejahatan Luar Biasa

​Secara yuridis, tindakan asusila terhadap anak dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), negara diwajibkan menjamin perlindungan korban dan menindak tegas pelaku.

​Pakar hukum menilai bahwa mekanisme adat semestinya hanya bersifat komplementer atau pelengkap sanksi sosial. Dalam kasus kekerasan seksual, adat tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk memproses pelaku secara pidana. Penegakan hukum yang tegas diperlukan guna memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi korban yang hak-haknya telah dirampas.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bulukumba belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai alasan teknis tertundanya penahanan terhadap terduga pelaku HM. Masyarakat berharap agar kepolisian segera mengambil langkah hukum yang transparan dan akuntabel demi meredam gejolak keresahan di Kecamatan Kajang.

×
Berita Terbaru Update