Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Fakta Diabaikan, Janji Dilupakan Soal Inspeksi Hauling PT ST Nickel, DPRD Kendari ‘Bohongi’ Rakyat

Minggu, 12 Juli 2026 | 07.32 WIB Last Updated 2026-07-12T00:32:02Z

Gambar : Malik Bottom saat berada di DPRD Kota Kendari. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Lebih dari empat bulan berlalu sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar, namun janji inspeksi lapangan yang dilontarkan DPRD Kota Kendari hingga kini tak kunjung terealisasi. Minggu (12/067/2026).


Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menilai, lambannya tindak lanjut tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan sinyal lemahnya komitmen pengawasan terhadap dugaan pelanggaran serius aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nikel Resources.


RDP yang digelar pada 2 Maret 2026 sejatinya membuka sederet fakta mencengangkan. 


Namun alih-alih berujung pada tindakan konkret, hasil forum resmi tersebut kini justru terkesan menguap tanpa kepastian.


Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menegaskan bahwa forum RDP bukan lahir dari asumsi, melainkan hasil investigasi lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.


Pada 24 Februari 2026, tim APH menemukan praktik pengangkutan ore nikel di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari. 


Di titik itu, puluhan dump truck hilir-mudik pada malam hari, membawa muatan menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa.


Hasil wawancara dengan para sopir mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. 


Mereka mengaku hanya dibekali surat jalan tanpa kejelasan rute resmi. 


Bahkan, sebagian besar sopir mengaku hanya mengikuti kendaraan di depan tanpa mengetahui jalur yang legal.


Lebih jauh, terungkap sekitar 100 unit dump truck beroperasi setiap malam dengan dua kali ritase. 


Ironisnya, muatan tidak ditimbang di lokasi tambang. Berat kendaraan baru diketahui saat tiba di jetty, dengan kisaran lebih dari 13 ton per unit.


Angka tersebut jelas melampaui batas tonase jalan kota yang hanya 8 ton, sebagaimana diakui Dinas PUPR Kota Kendari dalam forum RDP. 


Sementara itu, Dinas Perhubungan juga membenarkan bahwa dispensasi yang dimiliki perusahaan hanya berlaku pada ruas tertentu dan pelanggaran terjadi jika armada keluar dari jalur tersebut.


Tak berhenti di situ, Satlantas Polresta Kendari juga mengungkap adanya sopir yang tidak memiliki SIM sesuai klasifikasi kendaraan angkutan barang, serta menegaskan bahwa pelanggaran rute dapat dikenai sanksi hukum.


Fakta-fakta ini semestinya menjadi dasar kuat bagi DPRD Kota Kendari untuk bergerak cepat. 


Dalam RDP tersebut, DPRD bahkan secara terbuka berjanji akan melakukan verifikasi dokumen perusahaan dan inspeksi lapangan, termasuk meninjau langsung aktivitas di jetty. Namun hingga Juli 2026, janji itu belum juga ditepati.


“Sudah lebih dari empat bulan. DPRD berjanji turun ke lapangan, tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Ini menimbulkan pertanyaan besar ada apa di balik mandeknya tindak lanjut ini?” tegas Malik.


Menurutnya, stagnasi ini bukan hanya soal keterlambatan administratif, tetapi berpotensi mencederai fungsi pengawasan legislatif itu sendiri.


“Jika RDP hanya berakhir sebagai notulen tanpa aksi, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan DPRD. Jangan sampai forum resmi hanya jadi panggung formalitas, sementara dugaan pelanggaran dibiarkan berjalan,” ujarnya.


APH Sultra Bersatu menilai inspeksi lapangan adalah kunci untuk membongkar fakta sesungguhnya. 


Tanpa verifikasi langsung, seluruh temuan yang telah diungkap berisiko hilang tanpa tindak lanjut, bahkan berpotensi ditutup-tutupi.


Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang kecurigaan publik: apakah ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas hauling yang diduga melanggar aturan?


Aliansi tersebut kini mendesak DPRD Kota Kendari untuk segera menjadwalkan inspeksi lapangan secara terbuka dan transparan, serta mempublikasikan perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat.


Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, APH Sultra Bersatu memastikan akan kembali turun ke jalan.


“Kami tidak akan diam. Jika DPRD terus abai, kami akan menggelar aksi besar. Ini bukan sekadar janji yang dilupakan, tapi menyangkut kepentingan publik dan penegakan aturan,” tegas Malik.


Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi DPRD Kota Kendari: berdiri di sisi kepentingan rakyat, atau membiarkan dugaan pelanggaran terus berjalan tanpa pengawasan.


Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update