Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Opini : KUHP BARU MENGAKHIRI POLEMIK PENENTUAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, oleh Muhammad Takdir Al Mubaraq.,S.H.,M.H.,

Sabtu, 03 Januari 2026 | 17.47 WIB Last Updated 2026-01-03T10:48:18Z

Gambar : Muhammad Takdir Al Mubaraq.,S.H.,M.H., (Foto/Ist).

 

NASIONAL__SIMPULINDONESIA.COM,— KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak hanya memperbarui hukum pidana nasional, tetapi juga merapikan persoalan lama yang selama ini dibiarkan menggantung. 


Salah satunya adalah penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Isu yang bertahun-tahun berada dalam tarik-menarik kewenangan antar lembaga. Perubahan itu kini menemukan momentumnya melalui Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru.

 

Penentuan Kerugian Keuangan Negara

 

Penentuan kerugian keuangan negara merupakan salah satu simpul paling krusial dalam konstruksi tindak pidana korupsi. Persoalan ini memperoleh relevansi baru seiring dimasukkannya ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ke dalam KUHP Baru, yang kini dirumuskan dalam Pasal 603 dan Pasal 604. Perubahan tersebut tidak semata bersifat sistematis, melainkan menyentuh aspek fundamental mengenai instansi yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

 

Persoalan kewenangan ini sesungguhnya bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, penentuan kerugian keuangan negara berada dalam wilayah abu-abu praktik penegakan hukum. Tidak adanya garis batas yang tegas telah melahirkan praktik kewenangan yang bersifat plural. 


Di mana berbagai institusi melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan hasilnya digunakan secara bergantian dalam proses tindak pidana korupsi.

 

Dalam praktik sebelum berlakunya KUHP Baru. Selain BPK, penghitungan kerugian keuangan negara juga dilakukan oleh BPKP, Inspektorat, bahkan Auditor Internal Kejaksaan. Pluralitas ini disebabkan adanya PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang membuka ruang bagi selain BPK untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. 


Namun, kondisitersebut justru melahirkan ketidakpastian hukum, baikpada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pembuktian di persidangan.

 

Merespons situasi tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 4 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa kewenangan menyatakan kerugian keuangan negara hanya ada pada BPK, sedangkan instansi lainseperti BPKP, Inspektorat, dan Satuan Kerja PerangkatDaerah hanya berwenang melakukan audit. 


Meskipun kemudian SEMA tersebut diubah melalui SEMA No. 2 Tahun 2024, dinamika ini justru memperlihatkan bahwa penentuan kerugian keuangan negara selalu berada dalam tarik-menarik kewenangan tanpa kepastian yang benar-benar final.

 

KUHP Baru Menutup Polemik

 

Kekaburan kewenangan dalam penentuan kerugian keuangan negara sebagaimana dipraktikkan selamaini akhirnya memperoleh titik terang seiring berlakunya KUHP Baru. Pembaruan hukum pidana initidak hanya membawa perubahan paradigma pemidanaan, tetapi juga menata ulang praktikpenentuan kerugian keuangan negara yang sebelumnya dipenuhi kontestasi kewenangan antar lembaga. Salah satu persoalan paling krusial yang kini memperoleh kejelasan normatif adalah siapa yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.


Kejelasan kewenangan tersebut dirumuskan secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru, yang menyatakan bahwa “merugikan keuangannegara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”. Setidaknya, terdapat tiga syarat penting yang melekat pada ketentuan tersebut:

 

Pertama, kewenangan pemeriksaan kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara. Kedua, lembaga negara dimaksud harus memiliki fungsi dan konsentrasi di bidang audit keuangan. Ketiga, frasa “hasil pemeriksaan” harus dipahami bukan sebagai setiap produk audit. Melainkan sebagai keluaran dari proses pemeriksaan yang memiliki daya hukum deklaratif karena dihasilkan oleh lembaga yang secara atributif diberi kewenangan untuk “menetapkan” kerugian keuangan negara.

 

Terkait dengan syarat yang ketiga tersebut, sejalan dengan prinsip dasar hukum administrasi negara. Dalam doktrin kewenangan, tidak setiap tindakan pemeriksaan melahirkan akibat hukum deklaratif. Kewenangan untuk menyatakan atau menetapkan suatu keadaan hukum hanya dapat lahir dari kewenangan atributif yang diberikan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

 

Bertolak pada tiga syarat tersebut, Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru secara sadar menegaskan pembedaan yang selama ini kabur dalam praktik, yakni antara fungsi pemeriksaan (audit) dan kewenangan penetapan (deklaratif). Pemeriksaan keuangan negara dapat dilakukan oleh berbagai lembaga pengawasan. Tetapi penetapan adanya kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan deklaratif, dan tidak otomatis melekat pada setiap hasil audit.

 

Selama ini, praktik penegakan hukum kerap menyamakan setiap hasil audit termasuk audit internal sebagai dasar pemenuhan unsur “merugikan keuangan negara”. Penyamaan tersebut tidak hanya problematik secara yuridis, tetapi juga berpotensi melahirkan ketidak pastian hukum. 


KUHP Baru, melalui Penjelasan Pasal 603, secara sadar memutus praktik tersebut dengan menempatkan unsur kerugian keuangan negara dalam kerangka kewenangan yang jelas, terbatas dan terukur.

 

Siapa yang Berwenang?

 

Jika Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru telah menetapkan tiga syarat normatif mengenai siapa dan bagaimana kerugian keuangan negara dapat dinyatakan. Maka pertanyaan berikutnya adalah lembaga negara manakah yang memenuhi persyaratan tersebut? Dalam konstruksi hukum positif yang berlaku saat ini, hanya BPK yang secara konsisten memenuhi seluruh persyaratan normatif dimaksud.

 

Alasannya adalah: Pertama, BPK merupakan lembaga negara yang oleh Mahkamah Konstitusi dalam PutusanNomor 005/PUU-IV/2006 ditegaskan sebagai main state organKedua, fungsi utama BPK secara konstitusional berfokus pada audit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketiga,BPK diberikan kewenangan atributif untuk menyatakan dan menetapkan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 10 ayat(1) UU BPK.

 

Sementara itu, BPKP dan Inspektorat memang memenuhi syarat pertama dan kedua dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru, yakni sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi audit keuangan. Hanya saja, BPKP dan Inspektorat tidak memenuhi syarat ketiga, karena hasil pemeriksaan yang dimaksud oleh Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru harus dihasilkan oleh lembaga audit keuangan negara yang secara atributif diberikan kewenangan untuk “menyatakan” kerugian keuangan negara.

 

Terlebih lagi, dilihat dari sisi historis dan struktural, BPKP dan Inspektorat merupakan bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dirancang sebagai mekanisme pengawasan internal eksekutif. Kewenangan APIP, meskipun mencakup fungsi audit tetapi bersifat administratif dan rekomendatif, bukan kewenangan deklaratif untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara. Tidak terdapat norma peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan atributif kepada BPKP maupun Inspektorat untuk menetapkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut berbeda secara mendasar dengan BPK.

 

Kedudukan Auditor Internal Kejaksaan

 

Penegasan kewenangan penentuan kerugian keuangan negara dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru membawa implikasi langsung terhadap penggunaan Auditor Internal Kejaksaan dalam perkara korupsi. Dalam kerangka normatif tersebut, hasil audit Auditor Internal Kejaksaan tidak dapat lagi dijadikan dasar pemenuhan unsur “merugikan keuangan negara”.

 

Alasannya adalah: Pertama, Auditor Internal Kejaksaan bukan lembaga audit keuangan negara yang memiliki kewenangan pemeriksaan kerugian keuangan negara secara mandiri. Kedua, Auditor Internal Kejaksaan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal administratif dalam struktur Kejaksaan, sementara fungsi utama Kejaksaan secara konstitusional dan normatif adalah penegakan hukum, bukan audit keuangan negara. Ketiga, Auditor Internal Kejaksaan tidak pernah diberikan kewenangan atributif oleh peraturan perundang-undangan untuk menyatakan atau menetapkan adanya kerugian keuangan negara.

 

Kesimpulan ini bukan merupakan pembatasan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Melainkan konsekuensi logis dari penegasan batas kewenangan yang ditetapkan oleh Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru.

 

Dengan demikian, berlakunya KUHP Baru secara konseptual dan normatif menutup ruang bagi praktik penegakan hukum yang mendasarkan unsur kerugian keuangan negara semata-mata pada hasil audit internal. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan bahwa kewenangan penetapan kerugian keuangan negara tetap berada dalam koridor konstitusional dan legal sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Oleh: Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H.

Penulis merupakan Alumnus FH UGM

×
Berita Terbaru Update