Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Marsose Ditangkap Polresta Kendari Gegara Sikat Puluhan Aset SPPG, Hasil Curian Dipakai Judi Hingga Narkoba

Minggu, 07 Juni 2026 | 20.51 WIB Last Updated 2026-06-07T13:51:48Z

Gambar : Marsose saat ditangkap Polresta Kendari. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Kendari. Minggu (07/06/2026).


Seorang residivis berinisial YU alias Marsose (37) ditangkap aparat gabungan setelah membobol Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, dan menggondol puluhan peralatan dapur serta satu unit genset.


Pelaku diringkus Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Polresta Kendari dan Tim Intelmob Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu.


Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di Kantor SPPG Tipulu yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif.


“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Intelmob Polda Sultra melakukan pencarian terhadap pelaku. Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di wilayah Watu-Watu beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP Welliwanto Malau.


Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.19 WITA. 


Pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi dan gelap akibat pemadaman listrik, saat para pekerja tengah melakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehari sebelumnya.


Dengan memanjat pagar dan merusak gagang pintu menggunakan obeng, pelaku berhasil masuk ke ruang pemorsian dan menggasak berbagai barang berharga. 


Di antaranya 10 tabung gas ukuran 13 kilogram, satu unit genset merek Gambind GFH 8800 LX, sembilan kuali besar, tiga kuali kecil, tiga kipas angin, empat unit CCTV merek Ezviz, satu blender Philips, lima wadah stainless, serta satu dandang.


Total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.


Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sebagian barang curian ke sejumlah lokasi di Kendari dengan harga jauh di bawah nilai pasar.


“Pelaku mengaku menjual 10 tabung gas ke salah satu pangkalan gas di wilayah Wowawanggu, genset dijual kepada seseorang di kawasan pelelangan ikan, sementara beberapa barang lainnya dijual kepada warga dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya,” jelasnya.


Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu blender Philips, dua kipas angin Cosmos, delapan kuali besar, dua obeng yang digunakan saat beraksi, serta dua unit ponsel Oppo warna emas.


Dari hasil penyelidikan juga terungkap, aksi pelaku sempat terekam CCTV. 


Namun untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang empat unit CCTV beserta jaket yang digunakannya ke laut di kawasan By Pass Kendari.


Pelaku mengaku memperoleh sekitar Rp5 juta dari hasil penjualan barang curian tersebut.


“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Jati,” ungkap AKP Welliwanto Malau.


Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari dan masih menjalani proses hukum. 


Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah barang hasil kejahatan.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

×
Berita Terbaru Update