Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Tambang Batu Ilegal Timbala Bombana Jalan Terus, Proyek Miliaran ‘Jadi Penadah’ Polisi Diam

Minggu, 07 Juni 2026 | 17.17 WIB Last Updated 2026-06-07T10:17:26Z

(Foto/Ist).


BOMBANA__SIMPULINDONESIA.COM,— Aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, kembali beroperasi secara terbuka tanpa kejelasan legalitas. Minggu (07/06/2026).


Praktik ini berlangsung nyaris tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.


Padahal sebelumnya, aktivitas galian di lokasi yang sama sempat terhenti setelah menuai sorotan publik karena diduga tidak mengantongi izin resmi. 


Kini, situasinya berbalik, alat berat kembali bekerja, dump truk hilir mudik setiap hari, sementara aparat penegak hukum belum menunjukkan respons tegas.


Warga setempat mengungkapkan aktivitas tambang telah berlangsung hampir satu bulan terakhir.


"Sudah ada hampir satu bulan mereka beraktivitas," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (6/6/2026).


Kembalinya operasi tambang ilegal ini memantik kecurigaan lebih dalam. 


Selain berlangsung terang-terangan, aktivitas tersebut disebut berada di atas lahan milik oknum aparat desa. 


Dugaan keterlibatan aparat ini memicu keresahan warga, yang menilai fungsi pengawasan justru berpotensi dikompromikan oleh kepentingan tertentu.


Selama tiga pekan terakhir, aktivitas di lokasi terpantau semakin intens. 


Selain alat berat yang terus bekerja, di area tambang bahkan telah dilengkapi jembatan timbang untuk mengukur muatan material batu yang keluar dari lokasi indikasi kuat adanya operasi yang terorganisir.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, material batu dari Timbala diduga dipasok untuk proyek pengamanan pantai bernilai miliaran rupiah di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.


"Batunya dipasok untuk proyek besar di Tanggetada," kata warga.


Distribusi material lintas kabupaten ini membuat aktivitas tambang kian masif. 


Dump truk bermuatan besar melintas dari jalan desa hingga ke ruas jalan provinsi penghubung Bombana-Kolaka sejak pagi hingga sore hari, tanpa hambatan berarti.


Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik tambang ilegal. 


Warga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan serta membuka legalitas tambang secara transparan.


"Jangan ada pembiaran aktivitas ilegal," tegas warga.


Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Poleang Barat, IPDA Muh. Yusri, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan. Pesan WhatsApp yang dikirim tidak direspons, menambah sorotan atas sikap diam aparat di tengah aktivitas yang berlangsung terbuka.


Sebagai informasi, aktivitas tambang batu tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).


Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 


Sementara pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 dengan ancaman hukuman serupa.

×
Berita Terbaru Update