KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Aparat gabungan dari Tim URC Buser77 Satreskrim, Unit Satintelkam Polresta Kendari dan IntelMob Satbrimob Polda Sultra berhasil membongkar kasus pencurian elektronik (handphone) yang terjadi di puluhan lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari. Minggu (07/06/2026).
Seorang pelaku utama berinisial DE (38), warga Kecamatan Baruga, ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WITA di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kota Kendari.
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap pelaku merupakan residivis yang telah beraksi di sedikitnya 41 tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari 32 TKP dilakukan sendiri dan 9 TKP bersama rekannya berinisial UTA yang kini masih dalam pencarian.
Kasus ini mencuat dari laporan seorang pengacara berinisial LY (39), warga Kabupaten Muna, yang menjadi korban pencurian pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Bypass Laode Hadi, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-wua, Kendari.
Saat itu korban tertidur di kursi sopir mobilnya usai mengantar rekannya ke tempat hiburan malam. Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dengan mengambil tas korban yang diletakkan di atas dashboard mobil.
Tas tersebut berisi dompet, lima kartu ATM dari berbagai bank, KTP, serta satu unit handphone Vivo F23 5G. Total kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.
Dalam aksinya, pelaku DE tidak sendiri. Ia berperan sebagai eksekutor yang turun dari motor untuk mengambil barang, sementara rekannya UTA menunggu di atas motor untuk mengawasi situasi.
“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tertidur, lalu dengan cepat mengambil barang di dashboard mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual handphone hasil curian di sebuah konter di Jalan MT Haryono, Kecamatan Kambu, dengan harga Rp500 ribu.
Uang hasil kejahatan kemudian dibagi bersama rekannya. Ironisnya, sebagian keuntungan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengungkap bahwa DE bukan pelaku baru. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus penganiayaan tahun 2021 dan pencurian pada 2025.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian elektronik di puluhan TKP di Kendari,”Jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone Vivo F23 5G milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini, aparat masih memburu rekan pelaku yang diduga turut terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

