KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam layanan transportasi laut kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Selasa (06/01/2025).
Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada operasional KM Express Cantika 07 milik PT Darma Indah, yang diduga menjalankan praktik persaingan usaha tidak sehat secara sistematis dan terstruktur.
Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) menilai, pola perizinan dan operasional kapal tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius pembangkangan terhadap regulasi negara serta pelemahan peran pemerintah daerah.
RPK Diduga Terbit Tanpa Dasar Hukum Daerah
KM Express Cantika 07 diketahui mengantongi Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) dari Kementerian Perhubungan RI Cq. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
Namun, IMALAK Sultra menyoroti fakta krusial: RPK tersebut diduga diterbitkan tanpa rekomendasi trayek dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, meski trayek yang dilayani merupakan trayek antar kabupaten/kota.
Padahal, Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 90 Tahun 2022 tentang Trayek Kapal secara tegas mengatur bahwa rekomendasi trayek merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Tanpa rekomendasi tersebut, penerbitan izin pusat berpotensi cacat secara administratif dan melanggar asas legalitas.
Keanehan tidak berhenti di situ. Rekomendasi trayek justru dikeluarkan oleh APKAPI, sebuah asosiasi yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan PT Darma Indah.
Fakta ini tertuang dalam Surat Nomor 202/DPP-APKAPI/XII/2025. Kondisi tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan serius, sekaligus memperlihatkan bagaimana fungsi negara seolah digantikan oleh kepentingan korporasi.
Menurut Ali Sabarno, praktik ini menunjukkan sikap mengabaikan otoritas daerah.
"PT darma indah seolah tidak menganggap keberadaan pemerintahan provinsi Sulawesi tenggara dalam hal ini dinas perhubungan, diketahui berdasarkan regulasi untuk mendapatkan rekomendasi trayek harus melalui dinas perhubungan sebelum kementrian mengeluarkan izin,”Ujar Ali Sabarno.
Penumpukan Armada: Strategi Sunyi Kuasai Jalur
Alih-alih membuka trayek baru yang dibutuhkan publik—seperti Morowali–Kendari yang strategis bagi mobilitas tenaga kerja dan distribusi logistik—PT Darma Indah justru menambah armada pada trayek yang sama: Kendari–Raha–Baubau.
Langkah ini dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari strategi penguasaan jalur pelayaran.
Penumpukan armada pada satu trayek mempersempit ruang hidup bagi operator lain, menciptakan hambatan masuk pasar, dan mengarah pada dominasi tunggal.
Dalam perspektif persaingan usaha, kondisi tersebut memenuhi unsur awal praktik monopoli sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dominasi Pasar dan Ancaman Hak Konsumen
Penambahan armada secara masif pada trayek yang sama, dengan alasan apa pun, berpotensi mengunci pasar dan menihilkan kompetisi. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha lain, tetapi juga oleh konsumen yang kehilangan pilihan layanan, kepastian tarif yang adil, serta kualitas pelayanan yang kompetitif.
IMALAK Sultra menilai, pola ini mencerminkan ketidakadilan struktural dalam sektor transportasi laut, di mana regulasi terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menciptakan oligopoli permanen di jalur laut Sulawesi Tenggara.
Desakan Terbuka ke Pemerintah Pusat dan Daerah
Atas dasar temuan tersebut, IMALAK Sultra menyampaikan sikap tegas secara kelembagaan:
- Mendesak Kementerian Perhubungan RI Cq. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menghentikan penerbitan RPK bagi KM Express Cantika 07 sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi secara sah dan transparan.
- Meminta Gubernur Sulawesi Tenggara Cq. Dinas Perhubungan Provinsi melakukan evaluasi totalterhadap rekomendasi trayek yang dikeluarkan oleh APKAPI.
- Menolak secara tegas segala bentuk rekomendasi trayek dari asosiasi yang memiliki konflik kepentingan dan tidak memiliki kewenangan administratif.
IMALAK Sultra menegaskan, pengelolaan transportasi laut tidak boleh dikuasai oleh segelintir korporasi dengan mengorbankan hukum, kewenangan negara, dan kepentingan publik.
Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.


