Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perizinan Cacat Prosedur, Celebes Concervation Center Tuding PT Wisan Langgar Aturan PKKPRL di Laut Soropia

Sabtu, 3 Mei 2025 | 2:28 PTG WIB Last Updated 2025-05-03T07:36:10Z

(Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Dugaan pelanggaran prosedur dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kembali mencuat. Sabtu (03/05/2025).


Kali ini, sorotan mengarah kepada PT. Wisan Petro Energi (PT WPE) yang berencana membangun pelabuhan industri di pesisir Desa Waworaha, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.


Pembangunan pelabuhan yang diduga akan digunakan untuk distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ini menuai protes dari warga dan aktivis lingkungan.


NGO Celebes Concervation Center (CCC) menilai proses perizinan dan pembebasan lahan oleh PT. WPE sarat dengan kejanggalan.


Kepala Bidang Riset dab Advokasi Celebes Concervation Center, Ashabul Akram mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi pihaknya, perusahaan telah melakukan pembelian lahan warga sejak beberapa bulan lalu tanpa prosedur yang transparan.


"Menurut investigasi kami, beberapa bulan lalu PT. WPE telah melakukan pembelian lahan milik warga di Desa Waworaha diduga untuk keperluan pembangunan pelabuhan Industri BBM," ujar Ashabul pada Sabtu (03/05/2025).


Dirinya juga menyoroti proses pengajuan izin ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melalui kantor perwakilan di Kendari.


Ia menyebut bahwa izin PKKPRL yang diterbitkan cacat prosedur karena tidak adanya sosialisasi resmi dan persetujuan sah dari warga terdampak.


“Dalam regulasi perizinan PKKPRL, keterlibatan warga adalah syarat mutlak. Namun tanda tangan yang dikumpulkan dilakukan secara tidak transparan, bahkan diduga dimanipulasi. Beberapa warga mengaku diminta menandatangani formulir persetujuan tanpa maksud dan tujuan yang jelas,” bebernya.


Diketahui, PT. WPE diduga mengajukan izin pemanfaatan kawasan laut seluas 7 hektare untuk aktivitas pelayaran dan pergerakan kapal di perairan Soropia.


Luas tersebut disebut-sebut akan berdampak langsung terhadap ekosistem pesisir yang selama ini dilestarikan oleh masyarakat setempat.


“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe dan BPSPL Makassar kendari agar tidak menerbitkan izin operasional sebelum seluruh dokumen perizinan ditinjau ulang secara menyeluruh,” tegasnya.


Selain itu, CCC juga mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera turun tangan menyelidiki dugaan manipulasi data dalam proses perizinan dan pembebasan lahan.


“Kejati Sultra harus menyelidiki pimpinan PT. WPE dan pihak-pihak terkait atas indikasi pelanggaran dalam penerbitan izin PKKPRL ini,” pungkasnya.


Sampai berita ini ditayangkan, tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update