-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tidak Mengantongi Izin Lintas, Puluhan Dum Truk Pengangkut Ore Nikel PT ST Nickel Ditahan Puluhan Mahasiswa

Jumat, 14 April 2023 | 03.33 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-13T20:33:48Z
Gambar : Situasi penahanan pemuatan ore nikel PT ST Nickel yang diduga tidak mengantongi izin lintas di kota kendari. 


Simpulindonesia.com__Sultra,— Puluhan mahasiswa yang menamai dirinya Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (Imalak) Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa dan penahanan mobil dum truck pengangkut ore nikel di perempatan rumah sakit abu nawas kota kendari, Kamis (14/04/2023).

Penahanan ini dilakukan lantaran kekecewaannya dugaan pelanggaran syarat penggunaan jalan di dalam kota.

Ketua Umum IMALAK Sultra Arman mengatakan bahwa ini tidak boleh dibiarkan pihaknya meminta APH untuk menghentikan aktivitas hauling ore nikel.

“Yang menjadi tuntutan kami APH harus segera menghentikan aktivits hauling ore nikel yang kami duga aktivitas ini milik PT ST Nickel Resources,”Tegas Arman.

Salain itu Arman juga menegaskan bahwa Dinas Perhubungan harus ikut serta dalam menindak tegas pemuat ore nikel.

Doc : Saat peserta aksi melakukan diskusi bersama tim patroli Polda Sultra pada saat penahanan pengangkut ore nikel PT ST. nickel yang diduga tidak memiliki izin lintas. 

“Kami meminta instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk segera menindak tegas pengangkut ore nikel yang kelebihan muatan dan dapat mengganggu keselamatan pengendara lain,”Tegas Arman.

Arman juga menegaskan bahwa pihak perusahaan harus memperlihatkan dokumen izin lintas.

“Kami meminta pihak perusahaan yakni PT ST Nickel untuk memperlihatkan syarat izin lintas atau penggunaan jalan umum untuk kepentingan hauling ore nikel yang kami duga ada beberapa point yang dilanggar,”Ujar Arman.

Arman juga menambahkan bahwa aktivitas hauling ore nikel yang kami duga melanggar syarat ijin lintas.

“Kami meminta aktivitas ini dihentikan sementara sampai perusahaan PT ST Nickel memperlihatan dan mengindahkan syarat yang dijalankan oleh balai jalan nasional,”Imbuh Arman dalam orasinya.

Dipantau di lapangan tim Patroli dari Polda Sultra mendatangi massa aksi serta unit lalu lintas Polresta Kendari sedang menjalankan piket terpantau ikut turun ke titik aksi.

Dalam aksinya Arman menegaskan bahwa sopir dum truck diduga hanya mengantongi nota saja.

“Bagaimana tidak supir dum truck harus mengantongi surat izin lintas dari balai jalan nasional tapi ini kami menduga kuat tidak mengantongi izin lintas notanya pun diduga tidak ada yang bertanda tangan untuk mengetahui aktivitas pengangkutan ore nikel,”Ulas Arman.

Terlihat dari supir dum truck nota pemuatan tersebut dikeluarkan oleh PT ST. NICKEL RESOURCES.

Supir Dum Truck pun diduga tidak mampu memperlihatkan surat ijin lintas dan jarak dari mobil pengangkut ore nikel disinyalir beriringan dan dapat membahayakan pengendara lain.

Saat diminta menilang Dum Truck pemuat ore nikel itu pun pihak satlantas polresta kendari yang berkoordinasi dengan massa aksi diduga tidak berkutik dan disinyalir tidak bisa mengambil langkah tegas.

Arman menuturkan bahwa pihaknya akan kembali melakukan aksi di kapolresta kota kendari.

“Kami akan kembali melakukan aksi demostrasi di Polresta kota kendari khususnya satlantas dan intelkam polresta kendari, dan apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan kembali melakukan aksi dan mengambil langkah yang kami anggap benar serta melakukan penahanan mobil dum truck pemuat ore nikel dari PT ST Nickel,”Beber Arman dalam orasinya.

Arman juga menambahkan bahwa dum truck pemuat ore nikel ini pun diduga tidak masuk dalam timbangan dan disinyalir tidak ada pengawalan dari instansi terkait.

“Mereka ini diduga tidak melakukan penimbangan sehingga kapasitas muatan ore nikel ini melebihi kapasitas yang diatur yakni 8 ton sehingga dapat menganggu pengendara lain, apalagi dalam aktivitas pengangkutan ore nikel ini kami duga kuat tidak ada pengawalan atau pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan serta Satlantas,”Imbuh Arman.

Arman melanjutkan bahwa kami menduga kuat aktivitas pengangkutan ini diduga ilegal.

“Jika memang ini pengangkutan ore nikel ini legal maka tentunya kota kendari memiliki PAD dari pengangkutan ilegal inj sehingga wajib dikawal oleh instansi terkait baik dari dinas perhubungan, balai jalan ataup satlantas polresta kendari namun ini terlihat tidak satu pun pengawalan dari aktivitas pengangkutan ore nikel dari PT ST Nickel menuju JT PT Tas,”Tegas Arman.

Sampai berita ini ditanyangkan belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait, awak media ini masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update