-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Indonesia Terus Tumbuh UU Cipta Kerja Fundamental di Tengah Krisis Kesejahtraan dan Keuangan Uni Eropa Melanda

Rabu, 29 Maret 2023 | 02.12 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-28T19:12:05Z


Simpulindonesia.com_ SULTRA,— Nizar Fachry Adam.S.E.M.E., pengamat ekonomi, menilai UU cipta kerja fundamental menghadapi dalam krisis Uni Eropa, apa yang terjadi demonstrasi di Prancis, menandakan krisis keuangan melanda eropa, setelah pemerintah perancis mengeluarkan kebijakan pertambahan masa pensiun menjadi usia 64 tahun, Selasa (28/03/2023).


“Uni Eropa, Perancis , Inggris , Jerman dan negara Eropa lainnya ,melakukan kebijakan mendorong usia kerja lebih 2 tahun dan Aturan yang berlaku Pada tahun 2020, atau berusia 66 tahun,”Kata Nizar Fachry Adam.


Nizar mengatakan ada pembengkakan pembayaran asusransi tenaga kerja.


“Apa sebenarnya yang terjadi, di Eropa terkait, negara Eropa mengalami klaim pembengkakan pembayaran terkait asuransi tenaga kerja dan jaminan hari tua, menjadikan beban keuangan Eropa untuk melakukan pembayaran,”Ujarnya.


Nizar menambahkan bahwa perpanjangan masa pensiun untuk menekan dan menghemat pengeluaran.


“Strategis, uni eropa memperpanjang masa Pensiun tenaga kerja dan pegawai mereka guna untuk menekan dan menghemat sejumlah pengeluaran baik asuransi tenaga kerja dan jaminan hari tua,”Tambah Nizar.


Nizar Fachry Adam pun membeberkan bahwa Eropa tidak menjadi daerah yang memiliki tingkat kesejahteraan yang baik.


“Kita ketahui bahwa Eropa kini tidak menjadi daerah yang memiliki tingkat kesejahteraan yang baik,. Tetapi menjadi daerah yang jauh mengalami penurunan kualitas hidup,”Bebernya.


“Peserta pendapatannya US$895 per bulan (setara Rp12,78 juta; asumsi kurs Rp14.281 ) mendapat tingkat penggantian manfaat pensiun hingga 90%. Pada Kelompok penghasilan antara US$895 dan US$5.397 ( Rp77 juta) sebulan diganti pada 32 persen,”Sambung Nizar.


Menurut Nizar warga eropa yang sudah berusia 62 tahun saat permuhonan dikenakan pengurangan aktuaria.


“Bagi warga Eropa yang belum mencapai NRA namun sudah berusia 62 tahun saat mengajukan permohonan dikenakan pengurangan aktuaria. Untuk setiap tahun pensiun sebelumnya usia normal, manfaatnya berkurang 6,67 persen. Namun, setelah tiga tahun, pengurangannya turun menjadi 5 persen,”Kata Nizar.


“Untuk peserta yang mengajukan pensiun setelah melewati usia NRA (atau pensiun telat), kredit diberikan untuk penundaan sampai dengan usia 70. Usia pensiun di Uni Eropa adalah 64 tahun. Warga Inggris dapat mengklaim dana pensiun di luar negeri apabila telah membayar Asuransi Nasional Inggris (NIC),”Sambung Nizar.


Selain itu Nizar Fachry Adam mengungkapkan bahwa ada langkah yang harus dilakukan jika ingin menerima dana pensiun.




“Jika ingin menerima dana pensiun harus berada minimal 4 bulan sebelum usia pensiun dan menghubungi International Pension Centre mengajukan permohonan, Program Jaminan Usia kerja di perpanjang, dalam krisis keuangan Uni Eropa, indonesia telah mengeluarkan Kebijakan dengan menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023,”Jelas Nizar.


Nizar Fachry Adam mengatakan bahwa UU Cipta Kerja mendorong UMP untuk jadi patokan.


“UU cipta kerja mendorong UMP (upah minimum provinsi) sebagai salah satu patokan dasar pembayaran upah tenaga kerja, yang dimana upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, bunyi pasal 88C ayat 3 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yakni dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks tertentu,”Tambah Nizar.


“Terkait jaminan Hari tua, sudah di tetapkan IURan JKP di bayarkan dengan porsi 0.46% dari upah per bulan, pemerintah juga wajib berkontribusi 0.22% dari total upah setiap bulanya,”Sambungnya.


Menurut Nizar Fachry Adam ada tiga manfaat dari regulasi.


“Ini tiga manfaat regulasi yakni : 1. Pemerintah mendorong kesejahteraan tenaga kerja melalui kontribusi 0.22%,

2. Mendorong kemandirian daerah dalam pengelolaan kesejahteraan tenaga kerja 

3. Mendorong percepatan penerimaan JKP, sebagai implementasi sektor industri,”Tutup Nizar Fachry Adam.(N)

Iklan

×
Berita Terbaru Update