Kali ini, praktik melawan hukum tersebut ditemukan dengan beroperasinya tambang yang lokasinya sangat dekat dengan pemukiman warga, yakni di wilayah Bluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Selasa (13/1/2026).
Ironisnya, lokasi tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai zona larang penambangan, namun aktivitas justru dibiarkan berlangsung tanpa hambatan berarti.
Informasi yang diperoleh redaksi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas tambang yang baru berjalan tersebut diduga kuat dikoordinir langsung oleh seorang Ketua RT setempat.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa tambang tersebut berada Ini wilayah Bangka Tengah. Akktivitasnya baru saja mulai. Urusannya ada di tangan RT setempat,
"Ini wilayah Bangka Tengah. Akktivitasnya baru saja mulai. Yang jelas, urusannya ada di tangan RT setempat,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, disertai rekaman video kondisi lapangan.
Rekaman video yang diterima awak media memperlihatkan akses jembatan menuju lokasi tambang yang terbuka lebar.
Palang larangan penambangan yang sebelumnya terpasang hanya menjadi formalitas tanpa fungsi. Aktivitas tambang berjalan terang-terangan, seolah tidak tersentuh aturan maupun pengawasan aparat.
Di lokasi tersebut, terpantau belasan unit mesin jenis robin yang dilengkapi alat rajuk beroperasi secara terus-menerus.
Suara mesin yang bising dan aktivitas penggalian berlangsung hanya berjarak beberapa meter dari rumah warga. Kondisi ini menimbulkan keresahan, bukan hanya karena kebisingan, tetapi juga karena ancaman keselamatan dan lingkungan yang mengintai.
Keberadaan tambang ilegal di kawasan pemukiman jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau ancaman keselamatan warga.
Sanksi pidana dalam UU ini tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Lebih memprihatinkannya lagi, dugaan keterlibatan seorang Ketua RT dalam aktivitas tambang ilegal ini. Tentu ini menjadi tamparan keras bagi nilai kepemimpinan di tingkat paling dasar.
RT sejatinya merupakan ujung tombak pemerintahan yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, serta menjadi penghubung aspirasi warga dengan pemerintah.
Seorang RT seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum, bukan justru diduga berperan sebagai koordinator pelanggaran hukum.
“Kalau benar RT yang mengatur, ini bukan lagi sekadar tambang ilegal, tapi krisis moral kepemimpinan di tingkat lingkungan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga menyimpan potensi bencana ekologis.
Lubang-lubang bekas tambang berisiko menjadi sumber banjir saat musim hujan, merusak struktur tanah, dan mencemari lingkungan sekitar pemukiman.
Dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi bisa menjadi warisan kerusakan bagi generasi mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, aparat penegak hukum kepolisian setempat, serta instansi terkait lainnya. Termasuk kepada ketua RT setempat.
Publik kini menunggu langkah konkret penindakan : apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu ?
Atau kembali tunduk pada kepentingan segelintir pihak di balik tambang ilegal. (Aimy).
Sumber : KBO Babel.


