Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polemik Penggunaan Ambulance PKM Batang: Antara Urusan Dinas dan Pelanggaran SOP

Rabu, 14 Januari 2026 | 16.19 WIB Last Updated 2026-01-14T09:19:27Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,– Penggunaan mobil ambulance Puskesmas (PKM) Batang Kecamatan Bontotiro yang terlihat terparkir di Gedung DPRD Bulukumba pada Senin (12/01/2026) memicu kontroversi hangat. Fasilitas medis yang seharusnya siaga untuk keadaan darurat tersebut kini menjadi pusat perhatian setelah dinilai keluar dari fungsi utamanya.

Klarifikasi Kapus Batang: "Bukan Kepentingan Pribadi"

Menanggapi sorotan publik, Kepala Puskesmas (Kapus) Batang, Andi Ismainar, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa dirinya memang menggunakan unit tersebut untuk menuju kantor DPRD Bulukumba, namun membantah keras tudingan penggunaan untuk kepentingan pribadi.

"Saya gunakan bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan kantor. Saya menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bulukumba guna membahas perjanjian Kepala UPT BLUD Puskesmas dengan penerima SK PPPK-PW serta Non-ASN yang belum tercover," jelas Andi Ismainar.

Ia juga menambahkan bahwa saat itu kondisi pelayanan di Puskesmas sedang landai. "Di PKM Batang ada dua unit ambulance, dan saat itu pasien rujukan sedang kurang, sehingga saya gunakan mobil tersebut," tambahnya.

Meski alasan tugas kedinasan dikemukakan, tindakan tersebut menuai kritik keras dari pengamat, Suandi Bali. Menurutnya, alasan menghadiri rapat tidak serta-merta menghalalkan penggunaan mobil ambulance sebagai kendaraan operasional mobilitas pejabat.

Suandi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan peraturan turunannya mengenai standar operasional prosedur (SOP) kendaraan medis, ambulance memiliki fungsi spesifik yang tidak bisa dialihkan secara sembarangan.

"Ambulance adalah kendaraan pelayanan kesehatan yang bersifat life-saving. Berdasarkan regulasi, fungsinya adalah untuk transportasi pasien atau jenazah, bukan untuk transportasi pejabat guna menghadiri rapat, meskipun itu rapat dinas. Ini jelas keluar dari aturan SOP dan melanggar marwah UU Kesehatan," tegas Suandi Bali.

Ia mengingatkan bahwa meskipun ada dua unit ambulance, satu unit pun tidak boleh meninggalkan posnya untuk urusan non-medis, karena keadaan darurat tidak bisa diprediksi kapan datangnya.

Desakan Evaluasi untuk Dinas Kesehatan

Senada dengan kritik sebelumnya dari tokoh pemuda, Dadank, yang menyebut praktik ini sebagai tindakan "salah alamat", Suandi Bali mendesak otoritas terkait untuk bertindak tegas.

"Kami meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Puskesmas Batang. Jangan sampai fasilitas publik yang krusial seperti ambulance disalahgunakan sehingga menciptakan preseden buruk dalam tata kelola aset negara," tutup Suandi.


×
Berita Terbaru Update