
Bukti Otentik Perjanjian di Atas Meterai
Konflik ini bermula dari dokumen pernyataan tertulis tertanggal 28 Agustus 2025. Dokumen tersebut mengungkap adanya komitmen hukum antara pihak pertama, Andi Abu Ayyub Syeh, dengan pihak kedua, Maryam binti Halang (Puang Caberu).
Dalam surat bermeterai Rp10.000 tersebut, tercatat penyerahan dana kerja sama usaha sebesar Rp50.000.000. Pihak pertama menjanjikan bagi hasil senilai Rp20.000.000 dalam jangka waktu satu bulan. Namun, hingga Februari 2026, janji tersebut diduga kuat belum terealisasi sepenuhnya.
Kronologi: Saling Lempar Tanggung Jawab
Kepada redaksi, Maryam (Puang Caberu) mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakjelasan pengembalian dana yang menghambat kelangsungan usahanya. Ia menyebut adanya keterlibatan oknum pengelola berinisial R yang juga bertugas sebagai Bhabinkamtibmas setempat.
"Saya merasa dipermainkan. Saat saya butuh dana tersebut, saya diarahkan ke rumah Pak R bersama Pak Abu. Di sana, Pak Abu meminta Pak R memberikan saya 40 juta, dan Pak R menjanjikan akan membayarnya besok di kios. Namun, hingga kini uang tersebut tidak pernah ada," ujar Maryam (22/02/2026).
Langkah mediasi di Polsek Kajang sebelumnya sempat dilakukan. Kapolsek saat itu menyarankan kedua belah pihak (Andi Abu dan R) untuk bertanggung jawab mengembalikan dana masing-masing sebesar Rp35 juta. Namun, karena kesepakatan tersebut kembali tidak diindahkan, Maryam akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andi Abu Ayyub sebagai penandatangan utama dokumen perjanjian.
Sorotan Transparansi 175 Unit Kios
Selain persoalan uang, sengketa ini merembet pada tata kelola 175 unit kios di Pasar Kalimporo. Terdapat indikasi ketidaksesuaian data jumlah kios yang dikelola antara pihak pengelola dan pedagang, yang memicu tuntutan untuk audit atau penghitungan ulang secara transparan.
Desakan Aktivis dan Urgensi Peran Dinas Perdagangan
Aktivis lokal asal Kecamatan Kajang, Suandi Bali, mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba tidak tinggal diam. Ia menekankan bahwa pasar tradisional merupakan obyek vital ekonomi kerakyatan yang berada di bawah pengawasan regulasi daerah.
"Ini menyangkut nasib pedagang kecil. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar wanprestasi, tapi bisa mengarah ke indikasi tindak pidana penipuan. Dinas Perdagangan harus hadir," tegas Suandi.
Berdasarkan *Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2012* tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Dinas Perdagangan memiliki wewenang penuh dalam pengawasan dan perlindungan terhadap pedagang. Polemik pengelolaan kios oleh oknum tertentu tanpa transparansi yang jelas dianggap menabrak semangat regulasi tersebut.
Langkah Hukum dan Upaya Konfirmasi
Laporan resmi telah dilayangkan ke pihak berwajib sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum. Langkah ini diambil mengingat mediasi yang dilakukan sebelumnya selalu menemui jalan buntu.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Andi Abu Ayyub Syeh untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan wanprestasi tersebut.



