Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Skandal Fasum Senopati Land, BADKO HMI Sultra Desak Kepala BPN Kendari Dicopot dan Diusut

Rabu, 10 Juni 2026 | 16.03 WIB Last Updated 2026-06-10T09:03:14Z

Gambar : Senopati Land yang dipersoalkan HMI Badko Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).



JAKARTA__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan skandal pertanahan kembali mencuat ke permukaan. Rabu (10/06/2026).


Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan elit Senopati Land.


Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (BADKO HMI Sultra) secara terbuka menyatakan sikap keras dan tanpa kompromi. 


Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar maladministrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya praktik bermasalah dalam tata kelola pertanahan yang berpotensi merampas hak publik.


Sebagai bentuk tekanan politik dan kontrol sosial, BADKO HMI Sultra memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) pada Jumat, 12 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.


Aksi ini bukan tanpa dasar. Dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan fasum dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi melibatkan oknum pejabat. 


Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik kotor dalam pengelolaan aset publik.


Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di kawasan Senopati Land telah menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat dan tata kelola pertanahan yang harus dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.


"Kami mendesak Menteri ATR/BPN RI untuk segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan fasilitas umum di kawasan Senopati Land. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, maka pejabat yang bertanggung jawab harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Andi Aswar.


Desakan ini semakin menguat setelah adanya rekomendasi DPRD Kota Kendari yang meminta pembatalan sertifikat pada area fasilitas umum. 


Fakta ini menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut bukan isu liar, melainkan memiliki dasar yang cukup kuat untuk diusut secara menyeluruh.


"Kami melihat adanya keresahan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun. Oleh karena itu, ATR/BPN RI tidak boleh tinggal diam. Negara harus hadir memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertanahan," lanjutnya.


BADKO HMI Sultra bahkan menilai, jika dugaan ini benar, maka telah terjadi pengabaian terhadap prinsip dasar tata ruang dan perlindungan aset publik. 


Lebih jauh, mereka mendesak agar seluruh dokumen terkait penerbitan sertifikat di kawasan tersebut dibuka ke publik untuk menghindari adanya praktik tertutup yang mencurigakan.


Dalam aksinya nanti, BADKO HMI Sultra membawa lima tuntutan utama yang berpotensi mengguncang institusi pertanahan di daerah:


  1. Mendesak ATR/BPN RI mencopot dan memeriksa Kepala BPN Kota Kendari apabila ditemukan keterlibatan atau tanggung jawab dalam penerbitan sertifikat di atas lahan fasilitas umum.
  2. Mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh sertifikat yang diduga terbit di kawasan fasilitas umum Senopati Land.
  3. Mendesak pembatalan seluruh sertifikat yang terbukti diterbitkan di atas lahan fasilitas umum.
  4. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat.
  5. Menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dan kepastian hukum bagi para pemilik ruko serta warga yang terdampak.


Aksi ini disebut sebagai peringatan keras bagi ATR/BPN RI agar tidak bermain-main dengan persoalan yang menyangkut hak publik. 


BADKO HMI Sultra menegaskan, mereka tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dan transparansi penuh dari pemerintah.


"Fasilitas umum adalah hak masyarakat. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata dari ATR/BPN RI. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat," tutup Andi Aswar.


Jika dugaan ini terbukti, maka kasus Senopati Land bisa menjadi salah satu skandal pertanahan paling serius di Kendari dalam beberapa tahun terakhir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke dalam pusaran hukum.


Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update