Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bantaeng Memanas, PMII Desak Transparansi Status Mobil Tangki PT Ronal Jaya Energi

Senin, 23 Februari 2026 | 20.29 WIB Last Updated 2026-02-23T13:44:32Z

SIMPULINDONESIA.com_ BANTAENG,– Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Isu penimbunan dan penyalahgunaan distribusi mencuat seiring dengan tuntutan publik terkait transparansi penanganan barang bukti satu unit mobil tangki milik PT Ronal Jaya Energi yang sempat diamankan aparat.

Kejelasan Barang Bukti Dipertanyakan
Kasus ini sejatinya telah bergulir sejak tahun 2024. Saat itu, aparat penegak hukum (APH) dikabarkan menyita satu unit mobil tangki yang diduga terlibat dalam distribusi solar subsidi ilegal. Namun, hingga awal 2026, status hukum dan keberadaan unit tersebut masih misterius.

Ketua Cabang PMII Bantaeng, Andi Erank, menyatakan bahwa ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Kami mengawal kasus ini sejak 2024. Mobil tangki tersebut sempat ditahan sebagai barang bukti, tetapi sampai hari ini tidak ada transparansi. Ini memunculkan pertanyaan besar tentang keseriusan penegakan hukum di Bantaeng,” tegas Andi Erank dalam keterangannya, Senin (23/2/26).

Kelangkaan Solar: Nelayan dan Petani Jadi Korban
Di saat proses hukum dianggap jalan di tempat, kondisi di lapangan justru semakin memprihatinkan. Kelangkaan solar di sejumlah SPBU di Bantaeng kian mencekik warga, khususnya mereka yang menggantungkan hidup pada sektor primer.
  • Sektor Perikanan: Nelayan kecil terpaksa mengurangi frekuensi melaut karena sulitnya mendapatkan solar subsidi.
  • Sektor Pertanian: Petani mengalami hambatan operasional karena mesin pengolah lahan kekurangan bahan bakar.
  • Dugaan Praktik Ilegal: Di tengah kelangkaan, beredar informasi adanya aktivitas pengangkutan solar skala besar yang diduga dialihkan untuk kebutuhan industri dengan harga komersial.

Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum
Andi Erank mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tergolong pola lama namun masih sangat efektif. Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin "dikumpulkan" secara kolektif, ditimbun, lalu dijual kembali ke sektor industri dengan margin keuntungan tinggi.

Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tuntutan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
PMII Bantaeng mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum atau "pembeking" di balik alur distribusi ini.

“Solar subsidi adalah persoalan keadilan sosial. Kami meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkas Andi.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng maupun pihak PT Ronal Jaya Energi terkait status unit tangki dan langkah hukum yang tengah berjalan.(Red-W)


×
Berita Terbaru Update