Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Rumah Retak Hingga Rugikan Konsumen, Pengembang A99 Corp Land Dipolisikan

Senin, 02 Maret 2026 | 17.52 WIB Last Updated 2026-03-02T10:52:44Z

(Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen kembali mencuat di sektor properti Sulawesi Tenggara. Senin (02/03/2026).


Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan pengembang Perumahan A99 Corp Land ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta indikasi pembangunan rumah yang tidak memenuhi standar konstruksi.


Laporan tersebut diajukan setelah tim investigasi KPPL Sultra mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.


Menteri Investigasi dan Penalaran KPPL Sultra, Azizul, mengatakan temuan paling mengkhawatirkan berada di kawasan Blok J perumahan tersebut. 


Berdasarkan hasil pemantauan langsung, terlihat adanya pergerakan tanah yang diduga mengarah pada potensi longsor.


“Kondisi tanah menunjukkan indikasi labil. Jika dibiarkan, penurunan pondasi bisa terjadi tidak merata dan berisiko menimbulkan retakan hingga kerusakan struktur bangunan,” ujar Azizul kepada wartawan.


Tidak hanya itu, di Blok E, KPPL Sultra menemukan satu unit rumah yang mengalami kerusakan cukup serius. 


Dinding dan plafon dilaporkan runtuh serta muncul retakan pada beberapa bagian bangunan. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kualitas konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis pembangunan.


Menurut Azizul, temuan-temuan tersebut menjadi dasar laporan karena menyangkut aspek keselamatan konsumen, bukan sekadar persoalan estetika bangunan.


“Ini bukan lagi soal komplain biasa. Jika benar konstruksi tidak sesuai standar, maka ada potensi pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada keamanan warga,” katanya.


Selain persoalan teknis bangunan, KPPL Sultra juga menyoroti dugaan tekanan terhadap warga yang menyampaikan keluhan terkait fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). 


Sejumlah warga, kata Azizul, mengaku mendapat pernyataan bernada intimidatif ketika mempertanyakan hak mereka sebagai konsumen.


Salah satu bentuk tekanan yang disorot adalah ancaman untuk membuka data konsumen yang sebelumnya pernah mendapat bantuan pembayaran cicilan saat mengalami keterlambatan.


“Warga hanya meminta kejelasan hak mereka. Tidak seharusnya ada tekanan atau ancaman dalam bentuk apa pun,” ujarnya.


KPPL Sultra menilai praktik semacam itu berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen dan dapat menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.


Melalui laporan ini, organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. 


Mereka juga meminta pemerintah daerah serta instansi teknis terkait turun melakukan audit terhadap kualitas pembangunan perumahan tersebut.


KPPL Sultra turut mengimbau warga yang merasa dirugikan agar tidak ragu melapor dan menyerahkan bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.


“Perlindungan konsumen bukan sekadar aturan di atas kertas. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” kata Azizul.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang A99 Corp Land belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut, hingga Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update