
Kasus ini disinyalir terjadi pada tahun anggaran 2021 dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan rilis resmi yang diterima, penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Modus Operandi: Identitas Palsu dan Survei Fiktif
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, tersangka BA berperan sebagai inisiator sekaligus pihak yang menikmati hasil pencairan kredit tersebut. BA membutuhkan dana besar untuk kepentingan usaha pribadinya, namun tidak mengajukan kredit atas namanya sendiri.
"Tersangka BA menggunakan nama dan identitas orang lain (nominee) sebagai debitur. Sementara, penguasaan dan pemanfaatan dana hasil pencairan dilakukan oleh tersangka BA sendiri,"demikian keterangan pihak kejaksaan Asahan saat konferensi pers
Untuk memuluskan aksinya, BA melibatkan dua orang pihak ketiga lainnya, yaitu SR dan SP, yang bertindak sebagai perantara. Keduanya berperan membujuk sejumlah warga agar bersedia meminjamkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data pribadi lainnya untuk diajukan sebagai debitur fiktif.
Keterlibatan Oknum Bank Akibat Tekanan Target
Kasus ini semakin rumit dengan keterlibatan tiga oknum mantri bank (petugas pemrakarsa) di unit tersebut, yakni MSF, NJM, dan MHH.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diketahui melakukan survei lapangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Mereka meloloskan pengajuan kredit meskipun mengetahui bahwa lokasi usaha yang disurvei bukanlah milik debitur, melainkan milik tersangka BA atau orang lain (berupa usaha batubara dan lainnya).
Mirisnya, dalam pengakuannya kepada penyidik, ketiga oknum tersebut mengaku sadar bahwa tindakan mereka menyalahi Standard Operating Procedure (SOP) bank. Namun, mereka tetap melakukannya demi mencapai target penyaluran kredit yang dibebankan.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum guna proses penyidikan lebih lanjut.(Red/Gunawan)



